Harapan Asosiasi dan OJK
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penerapan PSAK74 dapat membuat industri perasuransian menjadi lebih sehat.
Ketua AAUI Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan dalam penerapan PSAK 74, nantinya pengakuan pendapatan perusahaan asuransi akan didasarkan pada contractual service margin (CSM), layaknya di industri perbankan yang hanya mengakui pendapatan net interest margin (NIM) dari nasabah.
Pasalnya, dalam PSAK 62 perusahaan asuransi mengakui premi sebagai pendapatan.
“Di PSAK 74, jadi seperti bank. Bank itu tidak mengakui dana nasabah yang masuk sebagai pendapatan, tapi pendapatan bank itu adalah NIM [Net Interest Margin],” kata Widodo saat ditemui usai acara 9th AAUI International Seminar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dengan demikian, Widodo menjelaskan pendapatan asuransi dengan adanya penerapan contractual service margin akan berupa hasil pengelolaan risiko yang ada dan perusahaan akan memiliki dana cadangan apabila terjadi pemburukan risiko.
“Dampak ke perusahaan asuransi dengan perubahan PSAK 74 akan sehat sekali dan mungkin kalau sekarang ada perusahaan gagal bayar itu karena DPK [dana pihak ketiga] yang ada diakui sebagai pendapatan,” tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Widodo menerangkan contractual service margin untuk premi akan seperti dana pihak ketiga (DPK). Artinya, asuransi akan menjadi sangat aman seperti perbankan.
“Jadi, nanti kalau sebelumnya ada kondisi di mana bank tingkat kematangannya di atas dan asuransi di bawah, maka dengan PSAK 74 kita akan jadi satu level,” tandasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan pihaknya telah memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025
Ogi mengatakan bahwa sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (9/3/2023).
Ogi menyebutkan penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, di mana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Ogi juga menyampaikan bahwa OJK telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 pada 31 Oktober 2022. Steering Committee itu diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.
“Keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.
Bukan hanya itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.
PSAK 74 tentang kontrak asuransi sendiri diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.