Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merencanakan akan melakukan pembayaran klaim polis tertunda tahap ketiga kepada para pemegang polis dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) mulai besok, tepatnya pada Senin, 20 Maret 2023.
Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM. Bagus Irawan menyampaikan bahwa AJB Bumiputera 1912 berkomitmen terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan amanat RPK, yaitu menjalankan pembayaran klaim tertunda dengan PNM.
“Pembayaran batch 3 [klaim tertunda AJB Bumiputera 1912], insyaallah dilakukan pada Senin 20 Maret 2023,” kata Bagus kepada Bisnis, Minggu (19/3/2023).
Bagus menjelaskan pembayaran klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 melalui skema PNM. Dalam hal ini, pembayaran klaim akan dilakukan sampai tahun 2025 dengan total klaim yang akan dibayarkan adalah senilai Rp5,29 triliun.
Bagus menyampaikan bahwa skema PNM yang dilakukan AJB Bumiputera 1912 tidak memandang status dari para pemegang polis. Artinya, baik polis milik karyawan, manajemen, hingga masyarakat umum akan dilakukan skema PNM. Adapun, skema penurunan nilai manfaat mencapai hingga 50 persen.
“PNM merupakan jalan satu-satunya yang disetujui OJK untuk menyelamatkan pemegang polis agar bisa terbayar klaimnya, walaupun tidak penuh,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan total polis yang sudah perusahaan bayarkan kepada pemegang polis adalah sebanyak 16.019 polis per Senin (13/3/2023).
"Per Senin, 13 Maret 2023, total polis yang sudah kami bayarkan sebanyak 16.019 polis, dengan total nominal Rp48,1 miliar," kata Audi kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).
Manajemen menjelaskan bahwa pembayaran klaim diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5 juta akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.
Adapun untuk mendapatkan pembayaran klaim, pemegang polis AJB Bumiputera 1912 harus melengkapi sejumlah syarat dan berkas dokumen berikut:
Syarat Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912
Berikut adalah syarat dan dokumen untuk pengajuan pembayaran klaim tertunda setelah PNM AJB Bumiputera 1912.
1. Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).
2. Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai.
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
5. Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening).
Manajemen menjelaskan bahwa rekening yang digunakan harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi.