Bisnis.com, BADUNG — Proses pembayaran klaim polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kepada para pemegang polis terus bergulir. Manajemen menyatakan AJB Bumiputera 1912 sudah melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis senilai Rp48,1 miliar.
Sekretaris Task Force AJB Bumiputera 1912 Auditomo Mawarto mengatakan total polis yang sudah perusahaan bayarkan kepada pemegang polis adalah sebanyak 16.019 polis per Senin (13/3/2023).
"Per Senin, 13 Maret 2023, total polis yang sudah kami bayarkan sebanyak 16.019 polis, dengan total nominal Rp48,1 miliar," kata Audi kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang berdiri sejak 1912 itu memutuskan untuk melakukan Penurunan Nilai manfaat (PNM) polis yang merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda meskipun nilai yang berkurang.
Adapun, penurunan nilai tersebut mencapai hingga 50 persen. Ketentuannya adalah untuk nilai manfaat klaim setelah dikenakan PNM lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023. Selanjutnya, Tahap II sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024.
Namun, untuk mendapatkan pembayaran klaim, pemegang polis AJB Bumiputera 1912 harus melengkapi sejumlah syarat dan berkas dokumen yang diperlukan.
Baca Juga
Syarat Pembayaran Klaim AJB Bumiputera 1912
Berikut adalah syarat dan dokumen untuk pengajuan pembayaran klaim tertunda setelah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) AJB Bumiputera 1912 sebesar 50 persen..
1. Pemegang polis yang berhak mengajukan pembayaran klaim tertunda setelah PNM adalah yang telah mengajukan proses pembayaran klaim sebelumnya. Pemegang polis juga telah diverifikasi dokumen lengkap dan sesuai, sehingga secara sistem sudah status siap (status 7).
2. Pemegang polis mengisi dan menandatangani formulir Surat Pernyataan Persetujuan Pembayaran Klaim, dengan membawa meterai.
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
5. Fotocopy halaman depan buku rekening (yang tercantum nomor dan nama pemilik rekening).
Manajemen menjelaskan bahwa rekening yang digunakan harus sama dengan rekening yang diajukan saat awal pengajuan klaim asuransi.