Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun kepada Indonesia Financial Group (IFG), yakni Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi dan Penjaminan.
Aset ini merupakan hasil penyitaan dari para terpidana kasus Jiwasraya seperti Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jenis aset yang telah diserahkan berupa saham.
“[Aset Rp3,1 triliun] berupa saham [yang sudah diserahkan ke IFG],” kata Ketut saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (13/3/2023).
Sisanya, kata Ketut, masih menunggu verifikasi dan proses pelelangan, yakni senilai Rp1,4 triliun. Aset ini kemungkinan akan diserahkan dalam waktu dekat.
“Kalau yang lain masih menunggu verifikasi dan proses pelelangan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dirinya mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya agar segera rampung. Dia mendukung Kejagung dalam menyelesaikan pemulihan aset perusahaan asuransi.
Bukan hanya itu, Menteri BUMN juga mengapresiasi langkah Kejagung RI dalam penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan yang bisa mengawalkan tadi penyitaan aset, seperti surat berharga, dan lain-lain yang ini bisa membantu penyelesaian jiwasraya,” tuturnya.