Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ditambah

Pemerintah menambah tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan seiring terbitnya peraturan ini, iuran yang dibayarkan pekerja migran untuk asuransi JKK dan Jaminan Kematian (JKM) tetap sama yakni Rp370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan. 

Roswita menambahkan saat ini ada beberapa pilihan paket iuran yang dapat  disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. Adapun perinciannya yakni iuran sebelum bekerja Rp37.500. Kemudian, iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat tiga pilihan yaitu, enam bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. 

Sementara itu, untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu. 

"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," terang Roswita dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (23/3/2023). 

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan fitur eklaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fitur tersebut untuk memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan bahkan di negara penempatan. 

Roswita pun mengimbau agar seluruh PMI memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran. 

"Semoga dengan kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para PMI yang selama ini menjadi cita-cita dari pemerintah," tutup Roswita.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan dengan aturan baru tersebut merupakan jawaban dari pemerintah Indonesia atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami para PMI. 

"Karena bekerja itu adalah hak [warga negara], maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," kata Ida. 

Ada pun dengan Permenaker Nomor 4 tahun 2023 tersebut membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, di mana terdiri dari tujuh manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah. 

Tujuh manfaat baru BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia tersebut terdiri dari:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,

2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,

3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,

4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, 

5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,

6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta

7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta. 

Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah yakni santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 

Selain itu batas kadaluarsa klaim untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga semakin panjang yang semula hanya dua tahun menjadi lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper