Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa realisasi proses penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) per 17 April 2023 telah mencapai Rp157,96 triliun.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman menjelaskan bahwa realisasi tersebut mencapai 81 persen dari total target yang ditetapkan BI sebesar Rp195 triliun.
"Animo masyarakat sangat tinggi sekali, terutama pada pecahan Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000, realisasinya penarikannya di atas 80 persen," jelasnya dalam agenda Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (18/4/2023).
Aida menambahkan, suksesi proses penukaran uang tunai tersebut tak terlepas dari upaya BI menghadirkan sejumlah layanan di berbagai titik keramaian seperti pelabuhan hingga rest area.
"[Di samping itu], program-program di perbankan dan BI juga aktif, seperti ada tukar uang drive thru, goes to school dan juga bisa melakukan dengan Si Pintar," tambahnya.
Baca Juga
Sejalan dengan pertumbuhan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri tersebut, Bank Indonesia juga mencatat adanya pertumbuhan uang beredar sepanjang kuartal I/2023 mencapai Rp948,8 triliun.
Angka tersebut diperkirakan akan masih terus tumbuh hingga 6,43 persen hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp1.092 triliun uang beredar.
Berikut persyaratan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan
- Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
- BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
- NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Cara memesan penukaran uang melalui kas keliling dengan menggunakan aplikasi Pintar BI
- Pada halaman utama Pintar, pilih menu kas keliling
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
- Aplikasi Pintar selanjutnya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih
- Isi data pemesanan yang meliputi data NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI
- Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.