Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Alasan BI Naikkan Tarif QRIS untuk Pedagang per 1 Juli 2023

Bank Indonesia mengungkapkan alasan pihaknya menaikkan tarif MDR QRIS untuk pedagang per 1 Juli 2023.
Konsumen melakukan pembayaran melalui pemindaian Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di salah satu kedai kuliner di Jakarta, Senin (19/12). JIBI/Bisnis/Suselo Jati.
Konsumen melakukan pembayaran melalui pemindaian Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di salah satu kedai kuliner di Jakarta, Senin (19/12). JIBI/Bisnis/Suselo Jati.

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) melakukan menaikkan merchant discount rate (MDR) atau tarif QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi pedagang usaha mikro menjadi 0,3 persen mulai 1 Juli 2023.

Sebelumnya, MDR QRIS usaha mikro ditetapkan 0 persen yang diperpanjang hingga 30 Juni 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan bahwa biaya MDR QRIS yang dikenakan bagi pelaku usaha mikro tersebut guna meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. 

Biaya ini dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu penyedia jasa pembayaran (PJP), lembaga switching, lembaga servis dan lembaga standar.

“[Penyesuaian MDR usaha mikro] guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS,” kata Erwin kepada Bisnis, Rabu (5/7/2023).

Erwin menegaskan bahwa BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS. Peningkatan kualitas layanan nantinya juga akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Adapun, MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Jika dirincikan, MDR yang ditetapkan untuk usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar adalah sebesar 0,7 persen.

Sementara untuk merchant kategori khusus, BI menetapkan biaya MDR sebesar 0,4 persen, diantaranya untuk merchant berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).

“Terdapat juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR, yaitu merchant terkait transaksi government to people seperti bansos, dan transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial [nirlaba), termasuk tempat ibadah,” jelas Erwin.

Dia menambahkan penerapan biaya tersebut pun tidak akan mengurangi adopsi QRIS kedepannya. Pasalnya, penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan. 

“Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” kata Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper