Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Kartu Kredit berdasarkan Ketentuan BI, Simak sebelum Mengajukan!

Bank Indonesia (BI) menetapkan sejumlah aturan atau syarat untuk memiliki kartu kredit.
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit/Freepik
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Transaksi keuangan menggunakan kartu masih menjadi pilihan masyarakat hingga kini, salah satunya kartu kredit. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah syarat kartu kredit yang harus dipenuhi oleh calon pengguna.

Selain karena beberapa jenis kartu kredit dapat digunakan untuk bertransaksi di merchant luar negeri, program promo yang ditawarkan bank penerbit juga menjadi alasan masyarakat untuk memiliki kartu ini.

Menurut sikapiuangmu.ojk.go.id kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran nontunai untuk mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah. Melalui kartu kredit nasabah dapat berbelanja terlebih dahulu, lalu membayarnya kemudian dengan cara dicicil.

Oleh sebab itu, pengguna harus bijak dalam menggunakan kartu kredit sesuai kebutuhan. Namun, tidak semua orang bisa memiliki kartu kredit karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat memiliki kartu kredit menurut ketentuan Bank Indonesia (BI):

1. Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Sementara, pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.

2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp3 juta.

3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang dengan penghasilan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta antara lain:
- Jumlah maksimal penerbit kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada satu pemegang kartu adalah 2 penerbit kartu.

- Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).

- Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Nasabah yang ingin memiliki kartu kredit juga perlu memastikan riwayat keuangan aman atau tidak pernah mengalami kredit macet sebelumnya. Bank akan memeriksa dengan cermat kondisi riwayat keuangan calon pengguna kartu kredit, sehingga akan ada kemungkinan pengajuan ditolak pihak bank.

Sejak awal juga perlu diperhitungkan bagaimana cara pembayaran cicilan. Penting untuk dipastikan seluruh cicilan kredit yang ditanggung tidak menghabiskan 30 persen dari pemasukan setiap bulan.

Penghitungan yang tepat akan memudahkan pengguna kartu kredit dalam membayar cicilan tiap bulan dan menghindari kemungkinan masuk ke dalam daftar hitam atau backlist debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper