Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset di Atas Rp50 Triliun Wajib Spin Off, Unit Syariah CIMB Niaga (BNGA) Terdampak?

OJK telah menerbitkan aturan mengenai pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS).
Ilustrasi CIMB Niaga Syariah./Istimewa
Ilustrasi CIMB Niaga Syariah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Diantara ketentuannya, bank yang memiliki UUS dengan aset Rp50 triliun wajib melakukan spin off.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu pada pekan lalu. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Mengacu Pasal 59 POJK UUS, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset mencapai porsi 50 persen terhadap total nilai aset induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu. Pemisahan juga dilakukan dengan memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Nilai aset sebagaimana ketentuan itu didasarkan pada laporan publikasi keuangan sesuai dengan ketentuan OJK. Kemudian, bank yang akan melakukan spin off sesuai ketentuan itu mesti menyampaikan permohonan izin kepada OJK.

"BUK yang melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK," demikian dalam POJK UUS dikutip Bisnis pada Minggu (30/7/2023).

Kemudian, dalam POJK UUS itu dijelaskan bahwa bank yang tidak melakukan pemisahan UUS mereka sebagaimana ketentuan dalam Pasal 59 akan dikenai pencabutan izin usaha UUS.

Saat ini terdapat satu bank yang memiliki aset uni syariah di atas Rp50 triliun, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA). UUS CIMB Niaga memiliki aset Rp62,95 triliun berdasarkan laporan keuangan per kuartal I/2023.

Aset UUS CIMB Niaga ini mengalahkan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang hingga Maret 2023 tercatat sebesar Rp61,59 triliun. Kemudian, aset UUS CIMB Niaga hanya kalah dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI (BRIS) yang memiliki aset Rp305,72 triliun.

Selain UUS CIMB Niaga, sejumlah bank memiliki nilai aset UUS yang mendekati Rp50 triliun. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) misalnya memiliki aset unit syariahnya sebesar Rp45,33 triliun per Maret 2023. Lalu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) mencatatkan aset unit syariah sebesar Rp40,04 triliun.

Head of Sharia Consumer CIMB Niaga Bung Aldilla mengatakan BNGA akan berupaya mengikuti ketentuan yang ada dari otoritas. "Kita akan selalu follow peraturan yang sudah dicanangkan oleh regulator," tuturnya dalam agenda Media Gathering di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Meski begitu, ia menilai modal bisnis UUS di CIMB Niaga saat ini lebih efisien dibandingkan spin off menjadi BUS. UUS juga dapat memanfaatkan jaringan bank konvensional CIMB Niaga untuk terus memacu laju bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper