Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuan Bankir Menebal, OJK Wanti-Wanti Bank Pertimbangkan Kondisi Keuangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemberian gaji kepada pengurus bank pada dasarnya mesti mempertimbangkan kondisi keuangan.
Ilustrasi uang. /freepik.com
Ilustrasi uang. /freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank-bank besar seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) meningkatkan gaji serta bonus kepada bankirnya pada kuartal III/2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan penilaian atas penebalan gaji hingga bonus bankir itu.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pemberian gaji kepada pengurus bank pada dasarnya mesti mempertimbangkan kondisi keuangan.

Apabila bank mencatatkan kinerja keuangan moncer, penebalan gaji hingga bonus bagi bankir dirasa tidak ada masalah. Namun, apabila bank mengalami kinerja lesu, penebalan gaji hingga bonus dirasa tidak tepat.

"Ini lebih ke masalah pada judgement soal proper tidak proper," kata Dian kepada awak media setelah Rapat Kerja DPR dengan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (6/11/2023) di Jakarta. 

Sementara, dalam hal pengaturannya, Dian memberi contoh terkait ketentuan dividen di beleid Peraturan OJK (POJK) soal tata kelola bank.

"Seperti soal dividen, kita telaah lagi, sejauh ada perencanaan dari bank, sejauh dia [pembagian dividen] tidak mengganggu investasi, misalnya di IT dan segala macam pengembangan SDM, tidak ada masalah. Kita juga tidak membahas [dividen] harus sekian," ujar Dian.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang di antaranya berisi ketentuan terkait dividen. OJK misalnya mewajibkan bank memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. 

Kemudian, terdapat wewenang OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Sementara dalam kasus gaji hingga bonus, OJK tidak ada rencana untuk mengatur lebih dalam. Meski begitu, dia menilai bahwa di beberapa negara, pemberian gaji hingga bonus diatur oleh regulator terkait. "Di kita ini lebih ke pengawasannya saja," ujar Dian.

OJK sendiri menurutnya bisa mengingatkan bank-bank yang tidak layak atau sesuai memberikan gaji hingga bonus kepada pengurusnya. "Kami ingatkan bahwa ini tidak proper, tidak selayaknya begini, karena prioritas kan membereskan bank," tutur Dian.

Kondisi Gaji dan Bonus Petinggi Bank Besar

Adapun, sejumlah bank mencatatkan penebalan gaji hingga bonus kepada pengurusnya. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi, Bank Mandiri misalnya mengguyur Direksi, Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko, Dewan Pengawas Syariah, serta Senior

Executive Vice President hingga Senior Vice President dengan gaji, tunjangan, bonus, serta tantiem sebesar Rp1,73 triliun pada kuartal III/2023. Angkanya naik 8% secara tahunan (year on year/yoy) atau dibandingkan dengan gaji, tunjangan, bonus, dan tantiem pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp1,6 triliun.

Khusus bagi jajaran direksi, BMRI memberikan gaji, tunjangan, bonus dan tantiem, serta imbalan kerja jangka panjang sebesar Rp779,74 miliar pada kuartal III/2023, naik 18% yoy.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) juga telah membayar gaji dan tunjangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris hingga periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp210,41 miliar, naik 5,52% yoy. Khusus direksi, gaji dan tunjangan yang didapat sebesar Rp152,35 miliar, naik 15,52% yoy.

Selain gaji dan tunjangan, BRI membagikan tantiem, bonus dan insentif kepada Direksi, Dewan Komisaris dan manajemen kunci sebesar Rp821,39 miliar pada kuartal III/2023 naik 17,85% yoy.

Kemudian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memberi gaji dan tunjangan, bonus atau tantiem, hingga imbalan kerja jangka panjang kepada Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit serta Senior Executive Vice President, Executive Vice President dan Senior Vice President sebesar Rp616,3 miliar, naik 25,23% yoy.

Khusus bagi direksi, gaji dan tunjangan, bonus atau tantiem, hingga imbalan kerja jangka panjang yang didapatkan sebesar Rp285,92 miliar pada kuartal III/2023, naik 27,31% yoy.

Tidak hanya bankir di BUMN, bankir bank swasta pun mendapatkan kenaikan gaji hingga bonus pada periode yang berakhir pada 30 September 2023.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) misalnya membayar gaji dan kompensasi lainnya untuk Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif sebesar Rp472,74 miliar, naik 21,49% yoy. Khusus direksi, CIMB Niaga mengguyur gaji dan kompensasi lainnya sebesar Rp137,1 miliar, naik 36,15% yoy.

Kemudian BCA, dalam laporan arus kas dari aktivitas operasinya melaporkan pembayaran tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebesar Rp660 miliar pada kuartal III/2023, naik 33,87% yoy dibandingkan tantiem pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp493 miliar. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper