Bisnis.com, JAKARTA — Penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja menyampaikan telah menyalurkan santunan senilai Rp2,54 triliun sampai dengan Oktober 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan nominal santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja terdiri dari santunan meninggal dan luka-luka.
“Pelayanan kami bisa sangat cepat, bisa dengan memberikan pelayanan 1 hari 4 jam [kecepatan santunan] untuk meninggal dunia. Bahkan, ketika berkas itu diterima dan di-input di sistem kami, speed penyelesaian berkas adalah 10 menit 42 detik,” kata Rivan dalam acara Launching DC-FKMN-JR (Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja) di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan bahwa golden period atau golden momentum saat kecelakaan lalu lintas terjadi adalah korban kecelakaan lalu lintas adalah 30 menit.
“Kami ingin di 30 menit supaya cepat ditangani. Maka kami melakukan golden period-nya 30 menit. Alhamdulillah dengan 10 menit [42 detik] ini ditangani dengan baik dengan 2.582 rumah sakit yang 100% sudah terjalin dengan baik,” tandasnya.
Mengutip dari laman resmi Jasa Raharja, Senin (27/11/2023), terdapat prosedur pengajuan santunan yang harus dilakukan. Prosedur ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Baca Juga
Berikut adalah besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:
JENIS SANTUNAN |
JENIS ALAT ANGKUTAN |
|
DARAT, LAUT |
UDARA |
|
Meninggal Dunia |
Rp50.000.000 |
Rp50.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) |
Rp50.000.000 |
Rp50.000.000 |
Perawatan (Maksimal) |
Rp20.000.000 |
Rp25.000.000 |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) |
Rp4.000.000 |
Rp4.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K |
Rp1.000.000 |
Rp1.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance |
Rp500.000 |
Rp500.000 |
Berikut adalah ketentuan ahli waris & kadaluarsa santunan Jasa Raharja:
AHLI WARIS |
KADALUARSA |
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut: 1. Janda atau duda yang sah 2. Anak-anaknya yang sah 3. Orang Tuanya yang sah 4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan. |
Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika: 1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja |