Bisnis.com, JAKARTA – Perlindungan masyarakat selama di perjalanan maupun diangkutan umum telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PT Jasa Raharja. Asuransi sosial oleh Jasa Raharja bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari yankes.kemkes.go.id, Selasa (26/09/2023) berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2020 telah terjadi 100.028 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dari total kecelakaan tersebut terdapat 23.529 jiwa yang meninggal. Sementara pada 2019 tercatat sebanyak 25.671 jiwa yang meninggal.
Tingkat kecelakaan yang tinggi menyebabkan korban mengalami kerugian secara material dan immaterial. Kerugian ini akan sangat berpengaruh pada finansial masyarakat. Untuk mengatasi hal itu, masyarakat dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja.
Jasa Raharja adalah perpanjangan tangan negara yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan dan penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki. Namun perlu diketahui jika tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Korban kecelakaan yang berhak atas santunan dari Jasa Raharja hanyalah penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan angkutan umum, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan memberikan jaminan kepada penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan. Khusus untuk kecelakaan lalu lintas ini, Jasa Raharja akan memberikan santunan ganda untuk korban.
Baca Juga
Faktanya untuk melakukan klaim Jaminan Sosial Jasa Raharja bukanlah hal yang mudah. Korban kecelakaan atau keluarga korban kecelakaan harus memahami prosedur dan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Jasa Raharja.
Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, prosedur yang dilakukan untuk mengklaim Jasa Raharja adalah dengan melengkapi semua formulir yang diminta dan data diri. Selain itu, pastikan bahwa dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Jika sudah sesuai, dokumen akan diteliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah, surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi terdekat yang menangani kecelakaan tersebut, Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit yang menangani korban, membawa KTP, kartu keluarga, atau surat nikah korban.
Sementara itu, formulir yang harus diisi adalah formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia.
Sebagai informasi, dokumen yang harus dipersiapkan akan disesuaikan dengan kondisi korban. Untuk itu, perhatikan semua persyaratan dokumen yang diminta agar pengajuan santunan Jasa Raharja dapat diterima sehingga korban bisa menerima santunan. (Ernestina Jesica Toji)