- Mereka yang masuk radar pengawasan OJK
Jumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam radar pengawasan khusus OJK terus menyusut. OJK mencatat masih terdapat 7 perusahaan asuransi pada 2023, di mana 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan RPK dan sisanya masih dalam proses pengawasan khusus.
Pada posisi akhir 2021, terdapat 12 perusahaan dalam pengawasan khusus. Kemudian, selama 2022, terdapat penambahan 2 perusahaan asuransi, pengurangan 1 perusahaan karena dicabut izin usaha, dan 1 perusahaan kembali ke pengawasan normal.
- Tingginya aduan kesulitan klaim
OJK mencatat lebih dari 50% pengaduan konsumen terkait asuransi, khususnya kesulitan klaim. Salah satu penyebab permasalahan kesulitan klaim asuransi karena pre-existing condition. Biasanya, ini terjadi konsumen ingin mengajukan klaim namun ditolak, karena konsumen tidak mengungkapkan fakta material terkait kesehatan maupun riwayat penyakit.
Baca Juga
- Kelanjutan kasus Jiwasraya kembali perpanjang program restrukturisasi
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih membuka kesempatan bagi pemegang polis yang belum mengikuti program restrukturisasi paling lambat untuk mendaftar sebelum 31 Desember 2023. Padahal sebelumnya, direksi Jiwasraya mengirimkan surat terakhir penawaran kembali program restrukturisasi polis bancassurance kepada satu persen nasabah Jiwasraya yang menolak proposal restrukturisasi dan memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 30 September 2023.
Jika pemegang polis tetap menolak, maka polisnya akan tetap berada di Jiwasraya dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun, sampai dengan November 2023 terdapat lebih dari 99,6% pemegang polis yang telah mengikuti program tersebut.
Adapun dalam kesempatan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menargetkan penyelesaian kasus permasalahan Jiwasraya akan rampung pada akhir tahun ini.