Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan akan membahas ketentuan lebih lanjut terkait implementasi klasterisasi modal asuransi melalui Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi (KUPA).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa asosiasi akan melakukan diskusi ulang pasca regulator menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Budi menyampaikan bahwa AAJI akan mendiskusikan dengan OJK, salah satunya terkait pemain yang belum memenuhi permodalan.
Baca Juga
“Kalau yang KUPA kan itu lebih kepada setiap kelompok usaha perusahaan asuransinya. Tapi mungkin yang kami akan coba bahas dan diskusi dengan regulator adalah misalnya, kalau yang belum memenuhi, boleh terus beroperasi, tapi jangan yang kompleks [produk asuransi]. Yang tidak kompleks ini definisinya apa? Masih bisakah sesuatu yang dibicarakan? Itu yang mungkin akan kami bahas lebih lanjut,” kata Budi saat ditemui usai acara Media Workshop di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan juga mengatakan bahwa dalam hal KUPA, AAUI sedang mengkaji dengan OJK agar industri ini tetap tumbuh sehat dan bertahan ke depannya.
Di samping itu, Budi menuturkan bahwa asosiasi juga masih menunggu perumusan dan implementasi skema KPPE maupun KUPA. Namun, dia mengaku masih cukup optimis dengan adanya POJK No 23/2023 untuk penguatan sektor di industri perasuransian.