Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik dua pejabat baru setingkat Deputi Komisioner, yakni Rizal Ramadhani dan Yuliana. Pengangkatan keduanya merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat organisasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedua pejabat baru itu dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di Jakarta.
Pejabat baru yang dilantik yakni Rizal Ramadhani akan menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK. Sebelumnya, Rizal menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
Lalu, pejabat baru lainnya yang diangkat adalah Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK.
"Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen OJK melaksanakan transformasi organisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kinerjanya sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan menyelenggarakan pelindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya pada Senin (1/7/2024).
OJK juga menjelaskan bahwa setiap pegawai dan pejabat di OJK memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan di berbagai satuan kerja.
Baca Juga
Pegawai dan pejabat di OJK pun harus bersedia ditempatkan di manapun sesuai komitmen untuk semakin memajukan OJK.
Adapun, pergantian pimpinan lintas bidang diharapkan dapat menghindari silo mentality antar-bidang. Kemudian, pergantian pimpinan lintas bidang mampu menginspirasi organisasi menjadi lebih terbuka dalam menerima ide-ide baru.
Selain itu, pelantikan Yuliana sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK dinilai sebagai upaya OJK dalam memberikan ruang bagi pegawai perempuan meniti karir tertingginya.