Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kebutuhan pendanaan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dapat dibantu oleh industri keuangan non bank (IKNB) mencapai Rp1.519 trililun. Namun, dari kapasitas pembiayaan IKNB yang ada, hanya 15% atau Rp229 triliun yang dapat dipenuhi.
Bersasarkan hal tersebut, OJK memandang bahwa ruang pertumbuhan bagi pembiayaan oleh industri keuangan non bank masih sangat terbuka lebar, salah satunya adalah dari perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Dalam dokumen Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK mencatat dalam periode 2018-2023, pembiayaan sektor UMKM cenderung meningkat, namun porsinya terhadap total pembiayaan masih relatif rendah.
Dari Desember 2018 hingga Desember 2023 porsinya berturut-turut adalah 23,54%, 24,60%, 29,06%, 30,94%, 33,86%, dan 35,26%. Semetara dalam data terbaru OJK pada Juni 2024, porsi penyaluran pembiayaan kepada UMKM sebesar Rp179,87 triliun, turun 0,08% month-to-month (mtm) dibanding Mei 2024 sebesar Rp180,02 triliun. Secara presentase juga mengecil dari 34,79% menjadi 34,65%.
"Dapat disimpulkan bahwa ruang pertumbuhan bagi pembiayaan masih sangat terbuka lebar. Namun demikian, diperlukan peningkatan kapasitas pada perusahaan pembiayaan untuk dapat mengisi gap pendanaan UMKM nasional," tulis OJK dalam peta jalan tersebut, dikutip Senin (16/9/2024).
Sebagai solusi menangkap potensi pendanaan UMKM tersebut, OJK mendorong peningkatan Financing to Asset Ratio (FAR) industri perusahaan pembiayaan. FAR adalah rasio yang mengukur gambaran besaran perusahaan pembiayaan memanfaatkan asetnya untuk menyalurkan pembiayaan.
Baca Juga
OJK mencatat, meskipun dalam lima tahun terakhir pembiayaan modal kerja, khususnya untuk UMKM meningkat, rata-rata hanya 5,5% aset di industri perusahaan pembiayaan yang disalurkan kepada pembiayan modal kerja.
Pada Juni 2024, total piutang pembiayaan neto perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan modal kerja sebesar Rp47,96 triliun. Porsinya hanya 9,7% dari total pembiayaan sebesar Rp429,16 triliun.
Sementara itu, dalam peta jalan perusahaan pembiayaan ini, OJK memasang target pangsa pembiayaan sektor produktif pada fase 1 (2024-2025), fase 2 (2026-2027), dan fase 3 (2028) berturut-turut adalah 44-45%, 46-48%, menjadi 49-51% pada 2028.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto mengatakan industri perusahaan pembiayaan telah menjalankan amanat regulasi agar 10% dari total aset perusahaan digunakan untuk pendanaan.
"Pembiayaan ke sektor UMKM secara data sudah 35%, sementara kita diwajibkan 10% dari aset kita. Secara industri kita sudah 35%. Artinya pembiayaan ke sektor UMKM sudah meningkat," kata Suwandi kepada Bisnis, Jumat (23/8/2024).