Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS per Desember 2024

Isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan terus bergulir sejak akhir tahun 2024 lalu. Berapa besaran iurannya sekarang?
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan terus bergulir sejak akhir tahun 2023 lalu. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Meski demikian, sejak pemerintahan Prabowo Subianto, belum banyak disinggung lagi kapan iuran BPJS Kesehatan akan naik dan kapan kelas 1,2,3 akan dihapus.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. 

Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.

Mengacu pada alasan ini, maka iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2024 ini masih sama seperti sebelumnya.

Besaran iuran BPJS Kesehatan per Desember 2024...

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper