Di sisi lain, lanjutnya, dengan bunga yang lebih rendah, lender akan mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula, sehingga dikhawatirkan akan semakin kecil minat lender yang berinvestasi di sektor produktif jangka panjang.
"Ini yang saya rasa harus dievaluasi secara berkala. Bagi industri, sebenarnya bisa membuat platform pindar memiliki diversifikasi produk dengan beberapa tenor. Mungkin akan lebih fokus ke tenor sampai dengan 6 bulan karena bunga lebih tinggi. Tapi secara jangka panjang juga ada untuk bunga yang lebih rendah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menilai penysuaian batas maksimal manfaat ekonomi P2P lending ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan mitigasi risiko di dalam industri P2P lending.
"Pendanaan jangka pendek umumnya memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan pendanaan dengan jangka waktu lebih panjang," kata Entjik.
Mulai 1 Januari 2025, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,275% per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,1% per hari.
"Industri pindar dapat mengelola risiko lebih baik sambil tetap menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen," kata Entjik.