Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pastikan Risiko Moral Hazard pada Asuransi Kredit Pinjol Dapat Dimitigasi

POJK 20/2023 mengatur tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship atau suretyship syariah
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Perlindungan asuransi kredit bagi pemberi dana atau lender di platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memicu kekhawatiran akan munculnya moral hazard. Peminjam dikhawatirkan sengaja tidak melunasi kewajibannya karena mengetahui pinjaman daring mereka telah diproteksi asuransi.

Merespons isu ini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Djonieri, menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan beberapa ketentuan mitigasi dalam Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023.

"Dalam POJK 20/2023, terdapat beberapa ketentuan yang dirancang untuk meminimalkan risiko moral hazard dalam kerja sama antara perusahaan asuransi dan P2P lender. Pertama adalah skema risk sharing 75% banding 25%," kata Djonieri kepada Bisnis pada Senin (30/12/2024).

Dalam skema ini, 25% risiko tetap menjadi tanggungan lender, sehingga platform P2P lending harus selektif memilih debitur. Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki sistem informasi memadai untuk mengakses data debitur. Langkah ini memastikan proses underwriting berjalan transparan dan berbasis profil risiko yang akurat.

Djonieri juga menyoroti pembatasan biaya akuisisi hingga 10%, yang bertujuan menjaga struktur biaya tetap wajar. "Pasal 21 dan Pasal 22 di POJK 20/2023 mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menetapkan premi sesuai risiko yang ditanggung serta memiliki dan menerapkan pedoman underwriting sesuai prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Demi menghindari perilaku tidak bertanggung jawab, asuransi kredit menggunakan pendekatan silent approach, di mana informasi mengenai perlindungan asuransi tidak diungkapkan kepada debitur. Dengan cara ini, debitur tetap merasa bertanggung jawab atas kewajibannya.

Dalam mekanisme kerja sama ini, penyelenggara P2P lending bertindak sebagai perwakilan lender, sementara premi asuransi dibayarkan oleh lender, bukan debitur. "Premi ini dapat diperlakukan sebagai pengurang pendapatan bunga yang diterima oleh lender," tambah Djonieri.

Dalam kasus gagal bayar, perusahaan asuransi mengganti kerugian sesuai kesepakatan dengan lender. Untuk mendukung seleksi risiko, perusahaan asuransi kini memiliki akses ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang memungkinkan pengecekan kualitas debitur.

"Hal ini memastikan lender memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menilai risiko peminjam dan mengelola portofolio mereka secara hati-hati," pungkasnya. 

POJK 20/2023 mengatur tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Aturan ini resmi berlaku per 13 Desember 2024. 

Tarik Minat Lender

Djoneri juga menanggapi pernyataan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang menyatakan perlindungan asuransi kredit bagi lender P2P lending (pinjaman daring/pindar) akan menarik minat lender, asalkan besaran beban premi yang ditetapkan masih menguntungkan bila dihitung dengan bunga pinjaman yang diperoleh lender.

"Dengan semakin banyaknya portofolio pinjaman yang diasuransikan, risiko tersebar lebih luas, sehingga harga premi menjadi lebih efisien. Selain itu, dengan premi yang berbasis risiko, lender tetap dapat menjaga margin keuntungan yang wajar meskipun bunga pinjaman menurun," kata Djonieri kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper