Bisnis.com, JAKARTA - OJK telah menetapkan penyesuaian batas manfaat ekonomi pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut direspons positif oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) karena telah mengakomodir masukan dari industri P2P lending.
Merunut perkembangan diskusi yang dilakukan asosiasi, AFPI pada Agustus 2024 silam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiskusi membahas keberlangsungan industri fintech P2P lending yang sedang mengalami penurunan laba.