Bisnis.com, JAKARTA - Menunaikan ibadah Haji sebagai salah satu rukun Islam, merupakan kewajiban dan impian mulia yang ingin diwujudkan oleh umat Muslim yang mampu.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia mendapatkan kuota Haji terbanyak, yang memungkinkan ratusan ribu jemaah untuk berangkat setiap tahunnya. Tahun ini, kuota yang diterima pemerintah Indonesia untuk memberangkatkan 221.000 jemaah.
Namun, besarnya kuota itu tidak lantas membuat masa tunggu keberangkatan Haji lebih singkat. Di sejumlah provinsi, waktu tunggu Haji bahkan sudah melewati 20 tahun.
Selain lamanya waktu tunggu, aspek finansial dalam mempersiapkan ibadah Haji juga menjadi faktor yang krusial. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp55,43 juta per jemaah. Angka ini bukanlah nominal yang kecil, terutama jika kita menilik kondisi perekonomian masyarakat Indonesia secara umum.
Lantas, bagaimana calon jemaah Haji dapat merencanakan keuangan pribadinya agar bisa menunaikan ibadah Haji? Idealnya, perencanaan keuangan untuk Haji dimulai segera setelah memiliki penghasilan. Bahkan, seseorang yang masih duduk di bangku sekolah atau kuliah juga dapat memulai perencanaan keuangan untuk dapat melaksanakan ibadah Haji.
TIGA ASPEK
Dalam merencanakan keuangan untuk Haji, terdapat tiga aspek penting yang perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh calon jemaah. Pertama, target tahun keberangkatan Haji calon jemaah. Kedua, jenis layanan Haji yang ingin diajukan, apakah Haji Reguler atau Haji Khusus.
Baca Juga
Ketiga, perhitungan total kebutuhan dana untuk biaya Haji. Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini secara menyeluruh, calon jemaah dapat menyusun perencanaan keuangan yang lebih akurat dan realistis sehingga persiapan dana ibadah Haji dapat dioptimalkan dengan baik.
Setelah menentukan ketiga aspek di atas, calon jemaah dapat mulai menyusun strategi pengumpulan dana secara bertahap dan konsisten. Calon jemaah Haji dapat memenuhi kebutuhan dana tersebut dengan menggunakan produk dan layanan syariah yang disediakan oleh industri finansial, salah satunya perbankan.
Industri perbankan syariah di Indonesia saat ini menawarkan beragam produk dan layanan finansial yang dirancang khusus untuk membantu umat Muslim dalam mempersiapkan ibadah Haji, misalnya tabungan dana Haji dan tabungan rencana Haji. Kedua jenis tabungan ini menerapkan prinsip syariah dengan akad Mudharabah.
Dalam akad ini, nasabah (shahibul maal) menyerahkan dana kepada bank (mudharib) untuk dikelola, yang keuntungannya dibagi antara nasabah dan bank sesuai kesepakatan. Melalui produk-produk tabungan ini, calon jemaah dapat mengumpulkan dana secara berkala dan terencana, sehingga beban biaya Haji dapat dicicil dalam jangka waktu tertentu sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Keunggulan tabungan Haji juga terletak pada fleksibilitas dan kemudahan yang ditawarkan. Calon jemaah dapat mulai membuka tabungan Haji sejak usia muda, bahkan di beberapa bank syariah, anak-anak yang telah menginjak usia 12 tahun sudah diperbolehkan untuk memiliki rekening tabungan Haji sendiri.
Ini sejalan dengan semangat yang diusung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui kampanye "Ayo Haji Muda", yang mengajak generasi muda untuk mempersiapkan ibadah Haji sedini mungkin.
Mempersiapkan Haji sejak usia muda bukan hanya bermanfaat dari sisi finansial, tetapi juga sangat penting untuk aspek kesehatan dan kesiapan mental. Ibadah Haji memerlukan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat agar jemaah dapat menunaikan serangkaian ritual ibadah dengan khusyuk dan optimal.
Dengan perencanaan jangka panjang melalui tabungan Haji, calon jemaah memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah Haji di usia produktif, dalam keadaan tubuh yang sehat dan bugar sehingga dapat menjalankan ibadah dengan baik dan lancar.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam memilih tabungan Haji adalah status bank penyedia layanan tersebut. Pastikan bank yang dipilih merupakan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) resmi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Saat ini, terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai BPS BPIH untuk periode 2024-2027.
Dengan menyimpan dana Haji di BPS BPIH, calon jemaah akan mendapatkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam proses pendaftaran, pembayaran setoran, serta kepastian memperoleh nomor porsi Haji. Semua transaksi yang dilakukan melalui BPS BPIH akan langsung terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama.
Peran institusi perbankan dalam hal ini sangat besar. Kini, beberapa BPS BPIH juga menawarkan berbagai keunggulan tambahan bagi nasabah tabungan Haji mereka.
Tentu saja, selain dari menyediakan solusi untuk kebutuhan terkait Haji, bank yang memiliki jaringan lengkap global dan lokal serta memiliki penawaran yang holistik yang dapat disesuaikan untuk menjawab kebutuhan nasabah akan selalu dapat menjadi andalan nasabah untuk mengelola keuangan secara keseluruhan dengan lebih optimal.
Keberadaan produk tabungan Haji yang ditawarkan oleh perbankan syariah membuka peluang yang lebih luas bagi umat Muslim di Indonesia untuk mewujudkan impian mulia menunaikan ibadah Haji.
Di tengah tingginya biaya Haji dan ketidakpastian ekonomi, calon jemaah perlu menyusun perencanaan keuangan yang matang sedari dini. Dengan bermitra bersama perbankan syariah yang terpercaya, persiapan ibadah Haji akan menjadi lebih ringan dan impian menginjakkan kaki di Tanah Suci dapat segera terwujud.