Bisnis.com, JAKARTA — Tercatat setidaknya tiga orang pejabat di Bank Indonesia yang secara resmi ditunjuk menjadi komisaris di tiga bank BUMN.
Pertama, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Donny Hutabarat yang ditunjuk sebagai Komisaris Bank BNI per hari ini, Rabu (26/3/2025). Kemudian Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Edi Susianto turut menjadi Komisaris Bank BRI.
Teranyar, Ida Nuryanti yang baru menjabat per 1 Januari 2025 sebagai Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, sebelumnya menjabat Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Per sore hari ini, dirinya resmi menjadi Komisaris Independen Bank BTN.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso enggan berkomentar banyak terkait penunjukkan tersebut. Satu hal yang pasti, pihaknya akan mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk harus mundurnya pejabat yang ditunjuk di luar lembaga mitra.
"Ya artinya semua aturan tetap dipenuhi oleh Bank Indonesia, kalau itu sih tidak ada keraguan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Mengacu Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia, kriteria lembaha penugasan terdiri dari lembaga mitra dan lembaga afiliasi.
Baca Juga
Di mana lembaga mitra, yakni lembaga yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan tugas BI, tetapi tidak terbatas pada tugas BI sebagaimana diamanatkan UU BI.
Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (PERURI), Lembaga Penajmin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau Badan Surpervisi BI (BSBI).
Sementara penugasan di lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF), World Bank, hingga Asian Development Bank (ADB).
Tidak ada penugasan pejabat BI di bank pelat merah, seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) atau BRI, hingga PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) atau BTN.
Independensi BI Melemah
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai jikalau terdapat penugasan jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah.
Pilihannya adalah pejabat tersebut harus mundur dari posisinya di bank sentral saat ini.
“Jelas ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensinya,” tuturnya, Rabu (26/3/2025).
Adapun, belum disampaikan lebih lanjut apakah ketiga pejabat BI tersebut akan mengundurkan diri dari posisinya atau tidak.
Bhima melihat adanya indikasi BI menempatkan orang di bank Himbara terkait dengan inbreng saham bank BUMN ke Danantara.
Termasuk masalah masuknya aset bank BUMN dikelola Danantara setidaknya memicu kekhawatiran risiko sistemik. Jika Danantara mengalami masalah gagal bayar, maka dampaknya uang nasabah bank BUMN ikut terseret.
Indikasi berikutnya soal dukungan BI untuk pembiayaan 3 juta rumah. Padahal untuk mendukung 3 juta rumah, bukan lewat burden sharing atau menjadi komisaris di himbara.
“Yang perlu dilakukan BI adalah menurunkan bunga acuan 50 bps agar suku bunga KPR makin terjangkau debitur rumah. Ada salah kaprah yang membuat BI melego independensi nya, mirip Orde Baru dimana BI dibawah Kementerian Keuangan,” ujar Bhima.
Sebelumnya pun independensi BI menjadi perbincangan karena Revisi Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) alias omnibus law sektor keuangan menyasar independensi BI.