Bisnis.com, JAKARTA--Ototitas Jasa Keuangan akan mengedukasi Yusuf Mansyur atas penghimpunan dana masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad hingga kini belum mengungkapkan sanksi yang hendak diberikan kepada Yusuf Mansyur.
"Nanti dulu, kita tunggu aja permohonan resmi," tegasnya, Selasa (23/7).
Berdasarkan ketentuan OJK, setiap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang melibatkan lebih dari 50 orang maka wajib didaftarkan ke OJK.
"Ketidaktahuannya [Yusuf Mansur] akan kita edukasi, kemudian harus berizin sesuai dengan aturan," jelasnya.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, tujuan mendirikan patungan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan umat. Saat ini, katanya, dana umat begitu banyak dikumpulkan di perbankan dan dibelikan properti tetapi mereka bukan sebagai pemilik.
OJK Akan Beri Pelajaran Ustadz Yusuf Mansur
Bisnis.com, JAKARTA--Ototitas Jasa Keuangan akan mengedukasi Yusuf Mansyur atas penghimpunan dana masyarakat.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad hingga kini belum mengungkapkan sanksi yang hendak diberikan kepada Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
8 menit yang lalu
JPMorgan Jual Untung di Saham BBCA dan BBRI

38 menit yang lalu
Sempat Tawarkan Kupon 12%, Hitung Cuan Tahunan SBN Ritel SR022
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
