Bisnis.com, JAKARTA--Ototitas Jasa Keuangan akan mengedukasi Yusuf Mansyur atas penghimpunan dana masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad hingga kini belum mengungkapkan sanksi yang hendak diberikan kepada Yusuf Mansyur.
"Nanti dulu, kita tunggu aja permohonan resmi," tegasnya, Selasa (23/7).
Berdasarkan ketentuan OJK, setiap kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang melibatkan lebih dari 50 orang maka wajib didaftarkan ke OJK.
"Ketidaktahuannya [Yusuf Mansur] akan kita edukasi, kemudian harus berizin sesuai dengan aturan," jelasnya.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, tujuan mendirikan patungan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan umat. Saat ini, katanya, dana umat begitu banyak dikumpulkan di perbankan dan dibelikan properti tetapi mereka bukan sebagai pemilik.
OJK Akan Beri Pelajaran Ustadz Yusuf Mansur
Bisnis.com, JAKARTA--Ototitas Jasa Keuangan akan mengedukasi Yusuf Mansyur atas penghimpunan dana masyarakat.Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Haddad hingga kini belum mengungkapkan sanksi yang hendak diberikan kepada Yusuf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novita Sari Simamora
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
BlackRock Boosts ASII Shareholding in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Bos BTN Keberatan dengan Bunga FLPP dari SMF

21 jam yang lalu
PNM Ajak Karyawan Maknai Merdeka dengan Kontribusi Nyata

19 jam yang lalu