Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Minimal Asuransi: Batasan Waktu Tak Akan Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memaksa merger perusahaan yang gagal menambal modal hingg akhir Maret.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memaksa merger perusahaan yang gagal menambal modal hingg akhir Maret.

OJK memastikan tidak ada penambahan tenggat dari akhir Maret untuk 11 perusahaan asuransi yang harus menambah modal atau mendapatkan investor baru.

Jika equitasnya masih di bawah Rp100 miliar, otoritas akan memaksa perusahaan-perusahaan tersebut merger untuk memenuhi ketentuan permodalan. Jika menolak merger, izin perusahaan tersebut akan dicabut.

Firdaus Djaelani, Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menyatakan otoritas tidak akan memperpanjang lagi batasan waktu.

Pasalnya otoritas menilai para pemilik sudah diingatkan dari jauh-jauh hari melalui perubahan ke tiga Peraturan Pemerintah pada tahun 2008.

"Kalau sampai akhir Maret tidak juga memenuhi equitas maka otoritas akan memaksa," tutur Firdaus kepada Bisnis di Jakarta, seperti dikutip Selasa, (24/2/2015).

Menurutnya 11 perusahaan asuransi ini tidak memiliki masalah berarti dalam risiko bisnisnya.

Sehingga jikapun pemilik akhirnya memutuskan untuk menutup perusahaan maka para pemegang polis tidak akan dirugikan.

Salah satu perusahan yang diminta menambah modalnya adalah PT Asuransi Staco Mandiri.

Perusahaan patungan bank Mandiri ini menyatakan pihaknya lebih memilih untuk menggandeng investor baru.

Saat ini calon investor tengah melakukan uji tuntas (due diligence).

"Untuk memenuhi ketentuan permodalan, Staco akan menggandeng investor baru," jelas Ruhari, Direktur Utama Asuransi Staco Mandiri di Jakarta, Senin (23/2).

Ruhari menolak menjelaskan asal investor dan berapa besar saham akan dilepaskan pada investor baru ini.

Namun ia optimis ketentuan modal akan terpenuhi sebelum akhir batas waktu dari regulator.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dari 11 perusahaan ini lima perusahaan mengajukan rencana bisnis yang yang diperkirakan dapat memenuhi tenggat waktu.

Empat perusahaan lainnya diprediksi akan sulit memenuhi rancangan yang mereka ajukan.

Sementara dua lainnya, otoritas hanya akan menunggu apakah dapat memenuhi ketentuan modal minimal.

Berdasarkan Pemerintah No.81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian pemerintah mensyaratkan untuk meningkatkan modalnya secara bertahap.

Untuk asuransi umum harus memiliki modal minimal sebesar Rp100 miliar per 31 Desember 2014 atau Rp50 miliar untuk asuransi syariah.

Dari 11 perusahaan yang modalnya masih mini, sebagian mengajukan diri untuk mengubah badan hukum menjadi asuransi syariah.

Namun sebelum mengubah anggaran dasar perusahaan, otoritas mensyaratkan agar para pemegang polis yang ada memberikan persetujuan terlebih dahulu.

Jika pemegang polis belum menyetujui hingga akhir Maret maka sanksi dari OJK tetap akan dilaksanakan.

Menurut Dumoly, para pemilik perseroan berkomitmen untuk melakukan penambahan modal sendiri melalui rapat umum pemegang saham.

Otoritas jelas Dumoly akan menunggu komitmen para pemegang saham ini apalagi sejauh ini perusahaan asuransi ini tidak berkembang signifikan seperti rencana bisnis yang diajukan ke otoritas.

"Kita sangat butuh industri asuransi sehat [yang tercermin dari kapasitas modal] apalagi kita juga tengah mempersiapkan (pasar terbuka) MEA (masyarakat ekonomi Asean)," imbuhnya.

Ahmad Fauzi Darwis, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ketentuan modal ini dapat dipenuhi dengan beragam cara mulai dari mencari investor baru, mengubah badan hukum menjadi syariah.

"Kalau tidak terlaksana juga apa boleh buat terpaksa merger," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper