Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Reasuransi Genjot Perluasan Bisnis

Sejumlah perusahaan reasuransi mulai berlomba-lomba melirik potensi bisnis baru guna mengimbangi perlambatan ekonomi Indonesia pada paruh awal tahun ini.
ilustrasi asuransi/thiksurance.com
ilustrasi asuransi/thiksurance.com
Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah perusahaan reasuransi mulai berlomba-lomba melirik potensi bisnis baru guna mengimbangi perlambatan ekonomi Indonesia pada paruh awal tahun ini.
 
Sebut saja, PT Resuransi Maipark Indonesia membidik peningkatan pundi-pundi premi bruto dengan meningkatkan kontribusi bisnis non gempa bumi pada semester II/2015 menjadi 20% dari sebelumnya 10%.
 
Bahkan, perusahaan reasuransi yang khusus menangani risiko khusus gempa bumi sejak awal pendiriannya ini berencana untuk mengembangkan skema asuransi bencana nasional.
 
“Semua rencana ini butuh konsolidasi. Jika rencana ini bisa segera terealisasikan, maka premi bruto bisa tergenjot signifikan,” kata Direktur Utama Maipark Indonesia Yasril Y. Rasyid di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (7/7/2015).
 
Untuk itu, dirinya optimistis Maipark Indonesia optimistis dapat meraup premi bruto hingga Rp300 miliar sepanjang tahun ini.
 
Pasalnya, Maipark Indonesia mengklaim telah merealisasikan premi bruto hingga 40% dari target sepanjang tahun yakni Rp287 miliar. Jika dibandingkan dengan target tahun lalu, angka tersebut tercatat tumbuh 14%.
 
“Tren kenaikannya masih didominasi pada semester kedua tahun ini, sama dengan industri asuransi lainnya,” ucapnya .
 
Kendati demikian, rencana Maipark Indonesia tersebut membutuhkan dukungan peningkatan kapasitas permodalan. Ketika dikonfirmasi, Yasril tidak mengelak bahwa dukungan kapasitas permodalan memang dibutuhkan.
 
Tak jauh berbeda, Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) Adi Pramana, pihaknya mulai mencari lini alternatif berupa premi penjaminan ulang Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) hingga Rp20 miliar ada tahun ini.
 
“Potensinya cukup bagus. Untuk sementara, kami sudah melakukan kerja sama dengan Jamkrida Bali dan Banten,” jelasnya.
 
Berdasarkan Undang-Undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014, industri penjaminan bisa menjaminkan risikonya kepada perusahaan reasuransi. Pasalnya, Indonesia belum memiliki perusahaan penjaminan ulang.
 
Meski secara nominal kontribusi premi penjaminan tersebut dinilainya belum signifikan, setidaknya hal tersebut dapat menambal potensi penurunan pendapatan premi pada semester kedua tahun ini. 
 
Dirinya mengatakan keterlambatan belanja pemerintah melalui pengadaan proyek pemerintah pusat dan daerah berpotensi memukul perolehan premi Reindo, khususnya pada kuartal II/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper