Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung Dewan Nasional Keuangan Inklusif, agar dapat memastikan strategi nasional keuangan inklusif dapat berjalan dengan baik.
Peraturan Presiden No. 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SKNI mensyaratkan adanya Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Dewan itu nantinya melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SKNI, mengarahkan lagkah dan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya.
“Dewan Nasional Keuangan Inklusif diketuai oleh Presiden dan Wakil Presiden menjadi wakil ketua. Adapun Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” isi keterangan resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (16/9/2016).
Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan juga ditunjuk sebagai wakil ketua. Penunjukan tersebut tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugasnya masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibantu oleh delapan kelompok kerja dan sekretariat. Selain itu, dewan tersebut juga dapat melibatkan Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diketahui, SNKI akan menjadi pedoman bagi Kementerian dalam menentukan langkah dan kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
SNKI juga akan menjadi dasar bagi gubernur, bupati, dan wali kota dalam menetapkan kebijakan daerah terkait keuangan inklusif di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel