Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Jokowi Masih Tunggu Permenkes

Presiden Jokowi masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (25/4/2024). JIBI/Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional Tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (25/4/2024). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, KONAWE — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sampai saat ini dirinya masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal ini disampaikannya usai mengunjungi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe untuk meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Selasa (14/5/2024).

“[Terkait penghapusan iuran BPJS] tanya ke Pak menkes, ke pak Menkes. [Saat ini Permennya] masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ujar Jokowi kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus iuran BPJS untuk kelas I, II, dan III tetapi hanya menyederhanakan standarnya.

Menurutnya, upaya ini dapat membuat peningkatan kualitas yang dapat lebih setara untuk semua layanan. Sehingga hal ini bisa membuat layanan golongan kelas rendah BPJS Kesehatan seperti naik kelas.

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menkes sebagai landasan hukum teknis pemberlakuan KRIS.

"Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," pungkas Budi.

Untuk diketahui, KRIS di seluruh rumah sakit se-Indonesia Indonesia akan berlaku paling lambat Juni 2025, kebijakan ini membuat kelas BPJS Kesehatan tak berlaku lagi.

Hal itu merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper