Bisnis.com, SOLO - Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas di rumah sakit ketika menerima perawatan.
Meski demikian, aturan tersebut ternyata bukan aturan baru namun aturan lama yang mungkin belum diketahui masyarakat, bahkan kebijakannya sudah diatur di dalam Undang-undang yang berlaku.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku.
“Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Sementara Undang-undang yang mengatur kenaikkan kelas perawatan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48. Dalam aturan tersebut hanya peserta kelas 1 dan 2 yang dapat meningkatkan kelas perawatan.
Seperti diketahaui, peserta BPJS kelas 1 dan 2 diperbolehkan naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya rawat jalan yang telah ditetapkan perundang-undangan.
Baca Juga
Berikut ini adalah daftar biaya naik kelas perawatan untuk peserta BPJS Kesehatan:
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas .
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1.