Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Uji Coba Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Begini Hasilnya!

Simak hasil uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang baru saja dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menghapus kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Nantinya kelas rawat inap pasien JKN akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Adapun, KRIS kini telah diuji coba di empat Rumah Sakit (RS) sejak tahun lalu. Keempat RS tersebut yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena. 

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman mengatakan bahwa 98 persen kriteria KRIS telah dipenuhi oleh empat RS uji coba tersebut.

Perinciannya tiga RS telah memenuhi 12 kriteria KRIS yakniRSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Sementara itu,  satu RS belum memenuhi satu kriteria. 

“Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” kata Mickael dikutip dari YouTube TV Parlemen, Minggu (12/2/2023). 

Mickael menyebutkan bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.

Namun, dia mengatakan bahwa dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di empat RSUP tidak sedikit yakni mulai dari Rp321 juta rupiah sampai Rp2,6 miliar rupiah. 

“Semakin tinggi tipe rumah sakit,  semakin besar biaya perbaikan infrastruktur,” kata Mickael. 

Penghapusan kelas diketahui merubah jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap. Dalam KRIS, anya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar. 

KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.  

Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis. 

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper