Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta BPJS Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan, Ini Penjelasannya!

Aturan baru, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJ Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan. Simak penjelasan selengkapnya.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku. 

“Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48. Dalam aturan tersebut hanya peserta kelas 1 dan 2 yang dapat meningkatkan kelas perawatan. 

Adapun, peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan membayar selisih biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.

Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut. 

Iuran dan Manfaat BPJ Kesehatan 

1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000

2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1

- Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 

3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1

- Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1

4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1

- Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1

“Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta,” tulis aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper