Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur.
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen melalui hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang diumumkan pada 8 Mei 2024.
“Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).
Imbas dari dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan beberapa larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Beberapa larangan dan kewajiban tersebut ditulis oleh OJK dalam keterangan resminya, di antaranya:
Baca Juga
• Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
• Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada).
• Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
• Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
• Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Lantas, apa alasan OJK mencabut izin usaha pada PT Paytren Aset Manajemen?
Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren
Berikut alasan OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yaitu:
- Kantor tidak ditemukan
- Tidak memiliki pegawai dalam menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
- Tidak memiliki Komisaris Independen
- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Profil Paytren Milik Yusuf Mansur
Paytren secara resmi didirikan tanggal 10 Juli 2013. Namun, baru pada 2018, PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren telah terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui diberikannya izin uang elektronik server-based dan transfer dana dari Bank Indonesia (BI).
Mengusung tagline “Teman Setia Bayar-Bayar” dan slogan "Bangga Buatan Indonesia, Bangga pakai Paytren" Paytren berupaya memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Merek Paytren memang lekat dengan sosok Ustad Yusuf Mansur sebagai pencetus dan pemiliknya.
Berbagai fitur Paytren yang bisa digunakan oleh penggunanya seperti layanan beli pulsa/data, bayar merchant, membayar tagihan hingga pembayaran asuransi.
Selain itu fitur-fitur Paytren juga mendukung transfer dana antar bank dan juga untuk transaksi belanja online. Lewat aplikasi Paytren pengguna juga bisa menyalurkan sedekah, infaq dan zakatnya yang disalurkan lewat sejumlah lembaga yang sudah terverifikasi.
Rekam Jejak Paytren Aset Manajemen
Sebagai informasi, PT Paytren Aset Manajemen (PAM) resmi beroperasi setelah izin usaha sebagai Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam surat pemberian izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017, OJK menyampaikan Paytren Aset Manejemen sudah mengajukan permohonan izin usaha pada 10 Juli 2017.
Kemudian, perusahaan tersebut melakukan tindak lanjut berupa presentasi bisnis dan pemeriksaan kantor pada 6 Oktober 2017.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK bertanggal Selasa (24/10/2017).
Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat tersebut, yaitu Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar.
Adapun, rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.
Namun pada Maret 2022, Ustad Yusuf Mansur memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM). Jika saham itu terjual, Yusuf Mansur akan lepas sama sekali dari kepemilikan saham di PT PAM.
Yusuf Mansur tinggal mengurusi Paytren e-money di bawah PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang kini sedang didera masalah lantaran banyak karyawannya yang belum digaji. Sejumlah member juga mempersoalkan Paytren karena dana di akun lisensi mereka tidak bisa dicairkan.
PT Paytren Aset Manajemen (PAM) mengumumkan rencana pembubaran reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.
Dalam pengumuman bertanggal 12 September 2022 itu disebutkan pembubaran dikarenakan terpenuhinya pasal 45 huruf J dalam POJK Tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.
"RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dibubarkan apabila total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut," tertulis dalam pengumuman.
Atas terpenuhinya kondisi kekurangan dana kelolaan ini, manajemen PAM menyebutkan telah bersurat ke OJK tentang rencana pembubaran produk aset manajemen yang mereka kelola.
"Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, PT Paytren Aset Manajemen telah menyampaikan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa kepada OJK dengan surat direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 tanggal 12 September 2022," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.
Dijelaskan, pembubaran dan dimulainya RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran dan likuiditas RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan notaris. (Ahmadi Yahya)