Bisnis.com, JAKARTA--- Rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) korporasi konstruksi dan investasi milik negara PT PP (Persero) Tbk., kembali ditetapkan sebesar 30% setelah pembayaran dividen untuk kinerja 2015 dan 2014 berada di level 20%.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar PTPP pada Kamis (16/3) memutuskan rasio dividen sebesar 30% dari Rp1,02 triliun laba bersih perusahaan pada 2016. Direktur Utama PTPP Tumiyana mengatakan nilai dividen itu sebesar Rp307 miliar atau setara Rp49,52 per lembar saham.
“Usulan tersebut telah disetujui dan disahkan dalam RUPS Tahunan sehingga dapat dibayarkan oleh perseroan pada bulan April 2017.
Hal ini mencerminkan kewajiban sebear 107% dibandingkan dengan jumlah dividen yang dibagikan oleh perseroan di tahun 2015,” paparnya dalam keterangan tertulis.
Sebagai gambaran, untuk kinerja 2015 dan 2014 yang diputuskan dalam RUPS Tahunan pada 2016 dan 2015, rasio dividen PTPP sebesar 20%.
Sebelum itu, untuk kinerja beberapa tahun sebelumnya (2013, 2012, 2011), rasio dividen PTPP ditetapkan sebesar 30%.