Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri asuransi umum tengah menanti ketentuan teknis mengenai pelaksanaan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang akan diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M.M. Samosir mengatakan pihaknya telah mengajukan empat produk yang dikaitkan dengan investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengungkapkan sesuai ketentuan otoritas, PAYDI yang akan dipasarkan dikaitkan dengan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident/PA).
Berdasarkan Peraturan OJK atau POJK No.69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah telah memperbolehkan asuransi umum untuk melakukan perluasan ruang lingkup usaha kepada kegiatan usaha PAYDI.
Pasal 7 dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan asuransi umum hanya dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha pada PAYDI dengan kriteria menanggun risiko kematian akibat kecelakaan diri, dan jangka waktu polis paling singkat 5 tahun.
“Kami sudah ajukan keempat produknya [PAYDI] ke OJK, tetapi untuk ketentuan teknisnya kami masih menunggu penerbitan surat edaran. Kami berharap aturan itu bisa segera terbit, supaya pemasaran PAYDI bisa segera dilakukan,” kata Dumasi.
Lebih lanjut, dia menyatakan pihaknya mengaku optimistis produk yang akan dipasarkan nantinya bisa mendapat respon positif dari pasar. Untuk menarik minat pasar, ujarnya, ASM telah menyusun formula produk yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dumasi juga berharap perluasan ruang lingkup usaha dengan memasarkan PAYDI bisa lebih memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan. Sepanjang 2017, perusahaan menargetkan pendapatan premi Rp5,8 triliun atau tumbuh sekitar 10% jika dibandingkan capaian tahun sebelumnya yaitu Rp5,27 triliun.
Dari target tersebut, perseroan memperkirakan kontribusi premi terbesar masih akan berasal dari lini bisnis properti dengan kisaran 40%. Kontribusi terbesar kedua dari asuransi kendaraan bermotor sebesar 20%. Kemudian disusul asuransi kesehatan dan lini bisnis lainnya.