Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Perusahaan Asuransi Jiwa Kantongi Izin OJK

Jumlah pelaku industri asuransi jiwa semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan asuransi jiwa.

Bisnis.com,JAKARTA—Jumlah pelaku industri asuransi jiwa semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan asuransi jiwa.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK melalui laman resminya, Dewan Komisioner OJK memutuskan memberikan izin usaha kepada dua perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Victoria Alife Indonesia melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2017, dan PT Asuransi Jiwa Nasional melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 19 Juli 2017.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi menyatakan kedua perusahaan asuransi jiwa tersebut resmi mendapatkan izin usaha setelah dinyatakan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan regulator.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK memutuskan memberikan izin usaha kepada PT Victoria Alife Indonesia untuk menjalankan usaha di bidang asuransi jiwa,” kata Edy kepada Bisnis, Rabu (9/8/2018).

Dengan diberikannya izin usaha, jelasnya, PT Victoria Alife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan surat keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-40/D.05/2017 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PT Victoria Alife Indonesia menyatakan direksi perusahaan tersebut telah mengajukan izin usaha ke OJK pada 1 Maret 2017. Berikutnya, pada 10 April 2017, perusahaan telah menyampaikan kelengkapan dokumen.

Selain itu, Victoria Alife Indonesia juga dinyatakan telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK atau POJK No.67/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sementara itu, pemberian izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa Nasional diputuskan melalui surat keputusan dewan komisioner Nomor Kep-57/D.05/2017 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2017.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Nasional telah mengajukan permohonan izin usaha di bidang asuransi jiwa pada 7 Juni 2017. Kemudian, pada 17 Juli 2017, perusahaan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper