Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Lima Kebijakan Strategis OJK Tahun 2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi antara lain perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan yang sangat cepat, normalisasi kebijakan moneter negara maju dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)./Antara-Galih Pradipta
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018, di Jakarta, Kamis (18/1)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi antara lain perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan yang sangat cepat, normalisasi kebijakan moneter negara maju dan risiko geopolitik dunia yang masih tinggi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sejumlah program menjadi fokus OJK pada 2018, antara lain mendukung aspek pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya.

Selain itu, OJK juga fokus pada percepatan program industrialisasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan literasi dan akses pembiayaan masyarakat, serta optimalisasi potensi ekonomi syariah.

“Sejumlah kebijakan strategis telah kami siapkan seperti untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan sektor prioritas serta sekaligus untuk memperdalam pasar keuangan,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Secara rinci, Wimboh menyatakan ada lima kebijakan strategis yang disiapkan yakni:

  1. Mendorong perluasan dan pemanfaatan instrumen pembiayaan yang lebih bervariasi, antara lain perpetual bonds, green bonds, dan obligasi daerah, termasuk penerbitan ketentuan pengelolaan dana Tapera melalui skema Kontrak Investasi Kolektif;
  2. Mempermudah proses penawaran umum Efek bersifat utang dan sukuk bagi pemodal profesional;
  3. Meningkatkan akses bagi investor domestik serta keterlibatan pelaku ekonomi khususnya lembaga jasa keuangan di daerah melalui penerbitan kebijakan pendirian Perusahaan Efek Daerah;
  4. Meningkatkan proses penanganan perizinan dan penyelesaian transaksi yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi; serta

5. Menghilangkan kewajiban pembentukan margin 10% untuk transaksi hedging nilai tukar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper