Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Ingin Sekuritisasi Aset KPR dan Kredit Infrastruktur

Minat perbankan untuk melakukan sekuritisasi aset semakin bertumbuh, sebagai upaya mencari pendanaan yang mendukung ekspansi. Salah satu bank yang tengah mempertimbangkan aksi tersebut yakni bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Nasabah berjalan menuju galeri e-banking Bank BRI di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Nasabah berjalan menuju galeri e-banking Bank BRI di Jakarta, Selasa (12/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Minat perbankan untuk melakukan sekuritisasi aset semakin bertumbuh, sebagai upaya mencari pendanaan yang mendukung ekspansi. Salah satu bank yang tengah mempertimbangkan aksi tersebut yakni bank pelat merah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Strategi Bisnis dan Keuangan Bank BRI Haru Koesmahargyo mengatakan sekuritisasi memungkinkan bank untuk mencari dana segar jangka panjang lewat konsep capital recycling.

“Sekuritisasi itu bagus untuk kita melakukan recylcle aset, contohnya kalau punya kredit perumahan atau aset lain, itu bisa dijual dan kami dapat cash untuk ekspansi lagi,” ujarnya saat ditemui di kompleks Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sebagai gambaran, KPR yang memiliki jangka waktu 10 tahun dapat disekuritisasi untuk jangka waktu l5 – 10 tahun. Tak hanya kredit pemilikan rumah, Haru juga mengatakan kredit di beberapa proyek infrastruktur juga memiliki potensi untuk disekuritisasi.

“Syaratnya yang punya cashflow, kami bisa sekuritisasi karena stream of income-nya, potensi besar,” tuturnya.

Hanya saja, aksi sekuritisasi aset tersebut belum akan dilakukan dalam tahun ini. Pasalnya, menurut Haru, rasio pembiayaan terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) masih ada di angka yang ideal yakni 87,8% per akhir tahun 2017.

Alasan lainnya, lanjut Haru, perseroan masih tengah dalam proses mengumpulkan persetujuan dari para debitur.

“Yang dibutuhkan adalah concern of borrower, karena saat mereka pinjam ke bank lalu bank menjual ke tempat lain, itu kan perlu kesepakatan, wajib ada pernyataan dari debitur bahwa mereka bersedia kalau kreditnya sewaktu-waktu dijual. Proses ini baru kami mulai satu per satu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper