Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pensiun BRI Berikan Program Manfaat Lain

Dana Pensiun BRI sudah menjalankan sejumlah layanan manfaat lain yang dimungkinkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
Dana pensiun/Istimewa
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Dana Pensiun BRI sudah menjalankan sejumlah layanan manfaat lain yang dimungkinkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.

Direktur Investasi Dana Pensiun BRI Budi Purwanto menjelaskan pihaknya memberikan beberapa layanan manfaat lain, di samping manfaat pensiun.

"Antara lain bantuan hari raya keagamaan, tambahan manfaat Rp1 jutasetiap tahun," ungkapnya dikutip Bisnis.com, Selasa (10/4/2018).

Di samping itu, Budi mengatakan Dana Pensiun BRI bekerjasama dengan Yayasan Kesejahteraan Pekerja dan Yayasan Kesehatan Pensiunan memberikan progran asuransi pensiun, pembayaran premi BPJS Kesehatan dan juga uang duka.

Sebagai informasi, OJK pada 1 Maret 2017 akhirnya menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun.

Salah satu hal baru yang ditetapkan regulator dalam POJK tersebut adalah berbagai manfaat lain yang bisa ditawarkan pengelola baik DPPK maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) kepada peserta.

Pasal 58, POJK tersebut, menyebutkan selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan manfaat lain kepada peserta.

Jenis penyelanggaraan manfaat lain yang dapat diberikan kepada peserta antara lain, dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah keagamaan, dana santunan cacat, dana santunan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.

Opsi baru itu pun dapat diberikan kepada peserta dapen, baik saat peserta masih aktif bekerja, saat berhenti bekerja, dan setelah pensiun.

Pada saat masih aktif bekerja, peserta program pensiun dapat memperoleh seluruh opsi manfaat lain, kecuali dana pesangon. Sedangkan, jenis manfaat lain yang dapat dibayarkan kepada peserta setelah pensiun adalah dana ibadah keagamaan, dana santunan kematian, dana santunan kesehatan, dana pesangon, dan dana manfaat tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper