Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 6 Asuransi-Reasuransi dan 11 Dana Pensiun Berada dalam Pengawasan Khusus

Sebanyak enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang masuk dalam daftar pengawasan khusus OJK hingga 28 April 2025.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada sebanyak enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang masuk dalam daftar pengawasan khusus hingga 28 April 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan langkah tersebut diambil untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya demi kepentingan para pemegang polis dan peserta dana pensiun.

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus di mana sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025 pada Jumat (9/5/2025). 

Selain itu, lanjut Ogi terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus. Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa OJK saat ini juga tengah memantau pelaksanaan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang ditargetkan tuntas pada 2026. 

Hingga akhir Maret 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi syarat minimum ekuitas, meningkat tiga perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.

Sejalan dengan itu, OJK juga mengeluarkan dua aturan baru di bidang penjaminan serta tengah menyusun regulasi tambahan untuk pengawasan lebih ketat, termasuk kebijakan exit policy bagi lembaga yang gagal memenuhi ketentuan.

“Dari sisi kebijakan pada industri PPDP, OJK telah menetapkan dua peraturan di bidang penjaminan yaitu POJK No.10 tahun 2025 tentang perubahan atas POJK No.1 2017 tentang perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin serta POJK No.11 tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin,” katanya.

Secara umum, industri asuransi masih menunjukkan pertumbuhan. Total aset industri asuransi per Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun, naik 1,49% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara itu, total aset industri dana pensiun juga tumbuh 6,15% menjadi Rp1.524,92 triliun. Program pensiun wajib mencatat pertumbuhan aset tertinggi sebesar 7,46%, sedangkan program pensiun sukarela tumbuh 2,43%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper