Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru terkait jumlah penyelenggara jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) yang sudah mengantongi izin dan terdaftar di otoritas.
Sampai dengan 5 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.
"Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang melakukan perubahan nama, yaitu PT Lufax Technology Indonesia berubah nama menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia," demikian pernyataan OJK yang dikutip Bisnis, Jumat (7/8/2020).
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Informasi selengkapnya untuk mengetahui legalitas perusahaan fintech dapat ditemukan di sini.
Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Adrian Gunadi Chairman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa integrasi Fintech Data Center (FDC) diperlukan seluruh penyelenggara fintech P2P lending.
Pasalnya, pria yang juga Co-Founder & CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) ini percaya bahwa FDC akan memberikan dampak signifikan bagi seleksi pinjaman-pinjaman Investree, maupun 157 platform P2P lending lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
"Dengan adanya konektivitas tersebut, para pelaku di industri fintech lending dapat melakukan mitigasi risiko yang lebih menyeluruh dan mengurangi potensi adanya fraud. Hal ini sangat bermanfaat bagi para lender, penyedia layanan fintech lending, serta ekosistem bisnis pinjam-meminjam," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (28/7/2020).
Dengan kata lain, para penyelenggara akan lebih mampu meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio pinjaman dan meningkatkan kenyamanan mendanai bagi para lender.