Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah ingin terlibat dalam OJK

JAKARTA: Pemerintah ingin terlibat lebih dalam di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mengusulkan pemilihan ketua dewan komisioner lembaga tersebut diproses melalui penunjukan.

JAKARTA: Pemerintah ingin terlibat lebih dalam di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mengusulkan pemilihan ketua dewan komisioner lembaga tersebut diproses melalui penunjukan.

Nusron Wahid, Ketua Pansus RUU OJK mengatakan pemerintah ingin terlibat lebih jauh dalam OJK dengan alasan menyangkut sektor keuangan.

Padahal, tuturnya, DPR menilai terbentuknya OJK harus independen tanpa campur tangan pemerintah. Menurut dia, pihaknya akan memperpanjang waktu pembahasan OJK yang semula direncanakan dapat tuntas pada 17 Desember.

Pembentukan OJK terancam molor dari batas waktu yang ditentukan undang-undang pada 31 Desember tahun ini menyusul belum adanya kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Namun, dia mengungkapkan masih terbukanya peluang OJK dapat terbentuk tepat waktu dengan catatan pemerintah dapat sepemahan dengan DPR.

Kami minta perpanjangan waktu untuk membahas OJK ini yang semula kami jadwalkan pada 17 Desember kemungkinan bisa molor bahkan melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang, katanya, siang ini

Dia menyebutkan dalam pembahasan RUU OJK ini ada dua hal yang belum memperoleh kesefahaman yaitu, mengenai kedudukan independen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UU No.3/2004 tentang BI. Kedua, lanjutnya, mengenai skema pemilihan Ketua Dewan Komisioner (DK) yang belum mencapai kesepakatan.

"Pemerintah mau untuk posisi Ketua DK ditunjuk, sementara DPR ingin agar posisi tersebut dipilih, begitu juga untuk masalah ex-officio, yang mayoritas fraksi keberatan karena tidak sesuai dengan isi UU yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah," tegasnya.

Apabila pembentukan OJK ini nantinya mundur dari waktu yang ditentukan undang-undang, jelasnya, sesuai pasal 35 UU BI fungsi pengawasan sistem keuangan akan tetap pada lembaga yang sudah ada saat ini, yaitu pada BI dan Bapepam-LK.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper