JAKARTA: Persatuan bank nasional mengusulkan penyusunan cetak biru perbankan nasional yang dapat mengikat seluruh stakeholder dalam mewujudkan visi dan tujuan industri perbankan nasional.
Ketua Perhimpunan bank-bank umum nasional (Perbanas) Sigit Pramono berharap pemerintah dapat mempercepat cetak biru perbankan nasional yang diatur dalam undang-undang, agar dapat mengikat dan menentukan peran masing-masing stakeholder."Bank Indonesia memang sudah memiliki API [Aturan Perbankan Indonesia], tetapi yang kami maksud dengan cetak biru ini setara dengan UU sehingga mengikat pemerintah, BI, perbankan, dan sektor riil," ujarnya dalam rapat panitia kerja inflasi dan suku bunga dengan Komisi XI DPR, hari ini.Menurut dia, API yang setingkat dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) hanya dapat mengatur industri perbankan tetapi tidak dapat mengatur entitas di luar itu, sehingga tidak ada sinkronisasi dengan stakeholder lain.Sigit menyebutkan jika aturan tidak dapat mengikat parlemen, pemerintah, dan sektor riil, maka dalam menjalankannya bisa saja terjadi perbedaan pendapat, sehingga perkembangan industri perbankan tidak memiliki pedoman yang jelas harus mengikuti rancangan yang mana."Pemerintah belum tentu sejalan dengan API. Ini perlu jadi pertimbangan. Tanpa pedoman, perbankan akan maju mundur,"tegasnya.Sigit optimistis cetak biru yang bersifat jangka panjang dapat membantu memecahkan masalah perekonomian dengan lebih terarah dan solutif karena peran masing-masing pihak telah jelas dalam rangka mencapai tujuan tersebut.Dia menilai selama ini penyelesaian persoalan jangka panjang selalu bersifat jangka pendak, kasus per kasus, dan tambal sulam sehingga terkesan reaksioner. Oleh sebab itu, cetak biru harus ditentukan dalam beberapa jangka waktu, yaitu pendek, menengah dan panjang."Nantinya kalau ada persoalan apapun sudah jelas pedomannya, bagaimana peran pemerintah, perbankan nasional, bank asing, masing-masing punya peran."Dengan demikian dia berharap tidak ada overlapping dalam penyelesaian persoalan yang dapat menambah rumit proses itu.Sigit menambahkan pemerintah juga perlu menyusun rencana induk pengembangan industri nasional (RIPIN) yang akan menetapkan sektor maupun industri unggulan nasional.Dengan demikian, perbankan akan mudah mengidentifikasi prioritas pemberian fasilitas kepada industri yang diunggulkan. Selain itu, perbankan juga mudah menilai dan menurunkan premi risiko, sehingga suku bunga kredit pada sektor tersebut juga akan turun."Ini semua usulan yang internal Perbanas, kami belum memaparkan kepada pihak otoritas. Baru kali ini kami sampaikan kepada DPR," tambahnya.Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz mengatakan pemerintah sedang dalam proses pengajuan cetak biru perbankan dalam rancangan pengubahan undang-undang perbankan.Menurut dia, pemerintah berencana memasukkan usulan tersebut pada tahun ini. Namun, pembahasan belum tentu akan dilakukan pada tahun ini. (yes)