JAKARTA: Ikatan Bankir Indonesia menilai sikap Bank Indonesia terbelahmengenai pelaksanaan sertifikasi manajemen risiko.
Pasalnya intruksi Gubernur Bank Indonesia tak sejalan dengan implementasi tim teknis otoritas tersebut.
Anggota Bandan Pengawas Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Sigit Pramono mengatakan sikap Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution cukup tegas bahwa sertifikasi manajemen risiko harus berada di bawah asosiasi profesi, yakni IBI.
Arahan Pak Gubernur BI sudah jelas. Itu domain asosiasi profesi. Bukan Perbanas, ini di bawah IBI, ujar Sigit yang juga Ketua Umum Perbanas seusai MoU Banking Association for Risk Management (BARa) dengan PRMIA Chapter, hari ini.
Menurut dia, ada beda pandangan oleh tim teknis BI dengan Gubernur BI sehingga mereka menganggap sertifikasi manajemen risiko tetap bisa dilakukan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR).
Dia menyadari perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tak bisa cepat, tetapi bank sentral seharusnya ada kebijakan alternatif agar sertifikasi tersebut bisa di bawah asosiasi.
Pasalnya biaya sertifikasi BSMR cukup mahal, terlebih lagi tenggat sertifikasi pada 3 Agustus 2011.
Kalau Gubernur BI sudah jelas, tapi ya memang dalam tataran pelaksana mereka bicara mengenai PBI [peraturan BI]. Kami dalam proses mencari solusinya. Kami juga akan segera ketemu, minggu depan ketemu Pak Gubernur, paparnya.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Wimboh Santoso sebelumnya meminta bankir segera melakukan sertifikasi manajemen risiko karena tenggat waktu berakhir. Hal itu sejalan dengan masih ada 15.962 pegawai bank yang belum bersertifikat.
"Pada tanggal 3 Agustus akan ada evaluasi sertifikasi manajemen risiko. Tentunya setiap bank akan memberi alasan. Kalau ada yang tidak sesuai dengan PBI, kami akan melakukan action plan," ujarnya.
Pada 6 Mei 2011 Darmin Nasution telah mengintruksikan agar BSMR merger di dalam LSPP, karena sertifikasi profesi idealnya di bawah asosiasi. Tenggat waktu merger itu dibatasi pada akhir Mei lalu. Namun, dari mediasi tersebut BSMR menolak untuk merger. (arh)