JAKARTA: Kebijakan Bank Indonesia dalam menurunkan batas bawah koridor deposit facility menjadi 150 basis poin di bawah suku bunga acuan 6,75%, dinilai tidak akan membuat pasar uang antar bank (PUAB) lebih bergairah.
Herman Savio, Direktur Head of Risk Treasury Citibank NA. Indonesia, mengatakan transaksi pasar uang antar bank (PUAB) lebih dipengaruhi akan kebutuhan likuiditas dari masing-masing bank. Oleh karena itu, kebijakan bank sentral dalam menurunkan batas bawah bunga deposit facility belum tentu akan membuat transaksi PUAB lebih bergairah.
"Menurut saya tidak akan pengaruh terhadap pasar uang. Kegiatan pasar uang tergantung likuiditas masing-masing bank. kalau butuh dia maka dia akan pinjam kalau gak butuh dia akan lempar," ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Hari ini BI menurunkan batas bawah suku bunga deposit facility menjadi 150 basis poin di bawah BI Rate 6,75% untuk mendorong transaksi pasar uang antar bank.
"Dalam rangka mendorong kegiatan di pasar PUAB di tengah derasnya ekses likuiditas, Bank Indonesia [BI] memperlebar batas bawah koridor suku bunga operasi moneter [deposit facility] yang semula 100 basis poin menjadi 150 basis poin di bawah BI rate," ujar Difi A. Johansyah Kepala Biro Humas BI.
Deposit facility merupakan fasilitas yang disediakan oleh bank sentral untuk menampung ekses likuiditas dari bank, di luar instrument lain seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan reverse repo. Sebaliknya bank sentral juga menyediakan lending facility (repo) untuk memberikan pinjaman bagi bank yang memerlukan likuiditas.
Batas bawah suku bunga deposit facility 100 basis poin di bawah BI rate bertahan sejak pertengahan Juni 2010, setelah bank sentral menurunkan dari posisi sebelumnya sebesar 50 basis poin di bawah suku bunga acuan.
Meski memperlebar batas bawah deposit facility, BI mempertahankan batas atas suku bunga lending facility pada 100 basis poin diatas BI rate.
Kebijakan memperlebar batas bawah suku bunga deposit facility, menurut Difi, ditujukan agar transaksi PUAB lebih bergairah. "Kami mendorong agar bank bisa bertransaksi di antara mereka [PUAB] dan tidak hanya mengandalkan BI dalam menaruh ekses likuditas," ujarnya
Dengan ketetapan tersebut, batas bawah suku bunga deposit facility yang disediakan untuk perbankan mencapai 5,25%. Sebagai perbandingan suku bunga PUAB pada minggu terakhir Juni 2011 berada pada kisaran 6% hingga 6,23%.(sut)