Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEKERJA ALIH DAYA: Perbankan keberatan dengan keputusan MA

JAKARTA: Perbankan merasa keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menghapus perbedaan fasilitas antara pekerja tetap dan pekerja alih daya.Penyamaan fasilitas kesejahteraan antara pekerja tetap dan alih daya (outsourcing) akan membuat perbankan

JAKARTA: Perbankan merasa keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menghapus perbedaan fasilitas antara pekerja tetap dan pekerja alih daya.Penyamaan fasilitas kesejahteraan antara pekerja tetap dan alih daya (outsourcing) akan membuat perbankan tidak fleksibel dalam struktur iaya yang mengakibatkan daya kompetisi jadi berkurang.Imam T. Saptono, Direktur Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), mengatakan daya kompetisi perbankan akan berkurang apabila fasilitas kesejahteraan antara pekerja tetap dan alih daya disamakan.“Pekerja outsourcing itu terbentuk untuk memfaslitasi strategi perusahaan agar lebih fleksibel di tengah kondisi yang sering berubah.  Kalau seluruh karyawan adalah tetap dan kondisi lingkungan [bisnis] berubah maka struktur biaya tidak bisa beradaptasi,” ujarnya hari ini, Kamis 19 Januari 2012.Untuk itu, lanjutnya, dia tidak setuju bila fasilitas kesejahteraan antara pekerja tetap dan alih daya disamakan. Penyamaan kesejahteraan, lanjutnya, akan membuat perusahaan terjebak pada kondisi yang tidak kompetitif karena tidak bisa fleksibel dalam menghadapi perubahan kondisi.Namun dia setuju agar eksploitasi tenaga kerja dalam sistem alih daya dihapuskan. Untuk itu, lanjutnya, diperlukan peningkatan perlindungan atas hak pekerja alih daya oleh Kementerian Tenaga Kerja.“Sistem outsourcing itu jadi masalah di Indonesia karena jumlah orang yang membutuhkan pekerjaan dan lapangan kerja tidak seimbang. Berbeda dengan negara maju yang jumlahnya lebih seimbang, sehingga pekera outsourcing memiliki daya tawar yang tinggi,” jelasnya.Andi Buchari, Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, mengatakan penggunaan pekerja alih daya tidak bisa dihindari, karena manajemen tidak memiliki kemampuan untuk membina pekerja dengan keahlian tertentu, seperti keamanan.Namun menurut dia, bank bisa mengurangi  jumlah pekerja alih daya terutama yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank. Bank Muamalat, lanjutnya, berusaha mengurangi jumlah pekerja alih daya dan menggantinya dengan karyawan tetap.“Jumlah karyawan alih daya kami hanya sekitar 6% dari seluruh total pekerja. Adapun jumlah karyawan saat ini sekitar 3.600 orang,” ujarnya.Irwan Lubis, Kepala Biro Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI),  mengatakan bank sentral masih menunggu peraturan pelaksanaan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pekerja tetap dan alih daya harus mendapatkan kesejahteraan yang sama tanpa diskriminasi.Menurut dia, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang alih daya hanya mengatur hubungan antara bank dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Adapun sistem tenaga kerja mengacu pada undang-undang dan peratuan dari Kemenaker.Muhamad Ali, Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia, mengatakan perseroan akan melaksanakan sistem alih daya untuk pekerjaan non inti. Sementara itu, untuk pekerjaan inti seperti teller dan customer service masih dilaksanakan sampai perjanjian kontrak dengan vendor alih daya.“BRI akan mengalihkan pola hubungan ketenagakerjaannya menjadi sesuai perundang-undangan dan sejalan dengan BI,” ujarnya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper