SOLO : Bank Rakyat Indonesia akhirnya berhasil menjual aset PT Palur Raya senilai Rp61 miliar dari penawaran awal Rp 115 miliar melalui lelang kelima kalinya yang digelar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Surakarta,.
PT Gapura Mas Asri, menjadi pemenang lelang aset milik karena merupakan satu-satunya perusahaan yang mengikuti proses pelelangan tersebut.
“Gapura Mas otomatis dinyatakan sebagai pemenang karena hanya perusahaan tersebut yang mendaftar lelang,” kata Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surakarta, Agus Dwi Martono, kepada Bisnis, hari ini (29/02).Menurut Agus proses lelang pada Selasa (28 Februari) itu adalah yang kelima kalinya melalui kurator. “Ini adalah proses lelang yang kelima kalinya dengan kurator Imran Nating dari Jakarta,” ujarnya.Sebelum KPKNL Surakarta pernah melakukan lelang serupa namun para peserta menyatakan mundur ditengah jalan tanpa diketahui sebabnya meskipun pada awalnya banyak yang mendaftarkan diri. PT Gapura Mas Asri sendiri mendaftar untuk mengikuti lelang, atas nama Wiryawan Arya.Sementara Swandy Halim, kuasa hukum BRI mengatakan penetapan pemenang lelang ini sudah sah secara hukum, maka sebagai pemenang Gapura Mas berkewajiban segera membayarkan dananya pada KPKNL Surakarta maksimal tiga hari, sebanyak Rp61 miliar dikali 1% kepada KPKNL.
"Setelah itu, akan dilakukan penyerahan hasil lelang ke kurator, kemudian baru dibuatkan risalah lelang,” ujarnya.Lelang aset itu sendiri berawal dari penetapan Pengadilan Niaga Semarang yang memailitkan PT Palur Raya berdasarkan penetapan No.05/PKPU/2010/PN.Niaga.Smg jo No.l5/Pailit/2010/PN.Niaga. Smg tanggal 10 Februari 2010.Permohonan pailit diajukan oleh PT Gresik Cipta Sejahtera dan Hendro Istianto sebagai tim li-kuidator PT Karya Prima Usaha. Sebagai kreditur separatis, BRI kemudian mengajukan permohonan lelang aset PT Palur Raya yang menjadi agunan kredit investasi.Akan tetapi, lelang yang seyogianya digelar 13 Mei tersebut akhirnya dibatalkan oleh Kantor Piutang Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo menyusul adanya gugatan dari salah satu kreditur Palur Raya yaitu Karya Prima ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 6 Mei 2011.(ra)