Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Program nomor identitas usaha atau financial identity number yang akan diluncurkan Bank Indonesia dan Pemerintah pada Mei dapat berdampak negatif terhadap lembaga keuangan mikro, seperti bank perkreditan rakyat atau koperasi.

 

Program yang telah dipersiapkan sejak 2 tahun lalu, tersebut dapat memicu perpindahan nasabah lembaga keuangan mikro ke bank umum, di luar tujuan utamanya yakni memperluas akses masyarakat ke institusi keuangan.

 

"Kalau data UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] yang selama ini menjadi nasabah koperasi dan BPR bisa diakses oleh bank umum, maka kekhawatiran terjadi migrasi nasabah akan benar terjadi," ujar Nining I. Soesilo, Kepala UKM Center FE UI, kepada Bisnis, Selasa 10 April 2012.

 

Financial identity number (FIN) merupakan salah satu program perluasan askes masyarakat terhadap perbankan atau dikenal sebagai financial inclusion.

 

FIN dilakukan dengan mendata identitas pribadi setiap UMKM dan ditambah dengan informasi kondisi keuangan dan usaha yang bersangkutan.

 

Segala informasi tentang UMKM tersebut disimpan dalam database, yang ke depan bisa diakses oleh perbankan.

 

Melalui informasi yang ada di FIN, perbankan bisa menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pinjaman, beserta risikonya.

 

Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai perlindungan terhadap data UMKM yang telah menjadi nasabah BPR ataupun koperasi.

 

Apabila terjadi migrasi nasabah, menurut Nining, akan semakin mematikan bisnis BPR yang saat ini sudah tergencet setelah sejumlah bank umum makin gencar masuk dalam sektor mikro.

 

"Arsitektur Perbankan Indonesia itu tidak jelas, karena bisnis BPR itu dibatasi seperti tidak bisa melakukan kliring, namun pemerintah dan BI tidak menetapkan level of playing field yang tegas antara bank umum dan BPR," ujar Nining yang juga merupakan praktisi BPR.

 

Ribuan BPR tutup

 

Akibatnya, lanjut dia, ribuan BPR tutup dalam beberapa tahun terakhir, karena salah satu sebabnya kalah bersaing dengan bank umum yang menggerogoti pangsa pasarnya.

 

"Kalau memang tidak bisa melindungi bisnis BPR, maka sebaiknya BI menyamakan kewenangan antara BPR dan bank umum. Itu baru adil," jelasnya.

 

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan managerial terhadap askes data UMKM harus diperhatikan agar program FIN tidak berdampak negatif terhadap lembaga keuangan mikro.

 

"Kalau dimanfaatkan secara tidak benar maka yang terjadi adalah migrasi nasabah satu bank ke bank yang lain, bukan perluasan akses keuangan," jelasnya.

 

Untuk itu, dia meminta agar data UMKM yang telah tersentuh layanan lembaga keuangan mikro dilindungi supaya tidak bisa diakses secara bebas.

 

Selain itu, dia menyoroti dalam financial inclusion, bank sentral harus membuat arsitektur perbankan yang memperkuat sinergitas antara bank umum dan BPR.

 

Ini diperlukan agar terjadi persaingan yang sehat antara bank umum dan BPR serta perluasan layanan perbankan dapat lebih merata.

 

Sebelumnya, Pungky Purnomo Wibowo, Peneliti Senior BI, menyatakan program FIN akan diluncurkan oleh bank sentral bersama dengan pemerintah pada Mei mendatang.

 

Program tersebut telah selesai melalui uji coba (pilot project) di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia dan berhasil mendata sekitar 400.000 UMKM.  (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper