Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan uang muka tak ganggu KREDIT BANK PERMATA

JAKARTA: Rencana ekspansi kredit PT Bank Mutiara Tbk ke perusahaan pembiayaan tidak terganggu dengan kebijakan baru Bank Indonesia mengenai penetapan uang muka.  Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar Bank Mutiara menyatakan sejak awal kerja

JAKARTA: Rencana ekspansi kredit PT Bank Mutiara Tbk ke perusahaan pembiayaan tidak terganggu dengan kebijakan baru Bank Indonesia mengenai penetapan uang muka.  Direktur Treasury Bank Mutiara Ahmad Fajar Bank Mutiara menyatakan sejak awal kerja sama dengan perusahaan pembiayaan dijalin, persyaratan uang muka telah ditetapkan sebesar 30%.Saat ini, Bank Indonesia  telah mengeluarkan aturan loan to value (LTV) maksimal 70% atau uang muka minimal 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan mengecualikan program pemerintah.Aturan serupa juga diberlakukan untuk kredit otomotif, yakni uang muka 30% untuk mobil, 25% untuk motor, dan 20% kendaraan produksi.Namun bank syariah belum dikenakan kebijakan ini dan masih menggunakan aturan lama, yakni LTV sampai 90%. Menurut Fajar, kebijakan uang muka 30% untuk mengantisipasi kredit bermasalah.

"Apalagi yang kami danai adalah multifinance yang menyalurkan kredit untuk kendaraan bekas. Kredit yang disalurkan ke konsumen nilainya relatif kecil sekitar puluhan juta dengan batas maksimal Rp100 juta," ujarnya pagi ini, 23 Mei 2012.Menurutnya, bunga kredit yang disalurkan ke multifinance besarannya sekitar 14%.  Dia menyatakan optimistis dapat menyalurkan kredit sebesar Rp11,6 triliun pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, kredit konsumer ditargetkan dapat mencapai Rp4,7 triliun.Selama triwulan I tahun ini, total kredit konsumer yang sudah disalurkan oleh perseroan mencapai Rp3,4 triliun, tumbuh 53% dibandingkan periode sebelumnya Rp2,2 triliun.Dari penyaluran keseluruhan kredit konsumer itu, kredit yang disalurkan oleh multifinance mendominasi dengan kontribusi 87%. (arh)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Anggi Oktarinda & M. Munir Haikal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper