Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI ASURANSI: Wacana Batasan Reasuransi Di Dalam Negeri Peroleh Dukungan

BISNIS.COM,JAKARTA—Rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur reasuransi di dalam negeri disambut baik oleh industri asuransi umum serta asuransi jiwa.Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Julian Noor mengatakan upaya OJK mengatur batasan

BISNIS.COM,JAKARTA—Rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur reasuransi di dalam negeri disambut baik oleh industri asuransi umum serta asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Julian Noor mengatakan upaya OJK mengatur batasan reasuransi di dalam negeri untuk memaksimalkan kapasitas reasuransi dalam negeri dan menutup defisit neraca perdagangan di bidang asuransi dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pengaturan batasan reasuransi yang ditahan di dalam negeri, sebagaimana diwacanakan oleh OJK.

Kedua, upaya menutup defisit neraca juga dapat dilakukan dengan menaikkan batasan retensi sendiri perusahaan asuransi.

"Usaha memaksimalkan kapasitas perusahaan asuransi ataupun reasuransi di dalam negeri telah dimulai dengan pengaturan dukungan reasuransi  dan batas retensi sendiri, sebagaimana termuat dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor PER-11/BL/2012," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/3).

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola. Dalam hal ini, regulator menetapkan batas minimum retensi sendiri dan batas maksimum retensi sendiri, berbeda-beda tergantung profil risiko kerugian masing-masing lini bisnis.

“Pengaturan batasan ini memang agak complicated karena masing-masing lini usaha berbeda karakteristiknya. Namun PER-11 yang baru disosialisasikan pada awal bulan Maret ini sudah menunjukkan semangat untuk meningkatkan kapasitas dalam negeri,” ungkapnya.

Cara yang kedua, lanjutnya, adalah dengan menambah kapasitas perusahaan reasuransi di dalam negeri. Terkait hal ini, AAUI telah beberapa kali mengusulkan kepada regulator untuk mendirikan sebuah perusahaan reasuransi nasional berkapasitas besar untuk menahan premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : farodillah muqowam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper