Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Roadmap, OJK Siapkan Aturan Turunan untuk Lembaga Keuangan Mikro

OJK mengungkap akan membuat Peraturan OJK (POJK) terkait Lembaga Keuangan Mikro (LKM) usai merilis roadmap pengembangan dan penguatan LKM.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK/Bisnis-Pernita Untari
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK/Bisnis-Pernita Untari

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap akan membuat Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Rencana tersebut diungkap regulator setelah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa POJK tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dia menambahkan aturan tersebut akan mencakup berbagai aspek penting pengelolaan LKM antara lain perizinan penyelenggaraan usaha, pembinaan dan pengawasan LKM. 

“Termasuk skala usahanya seperti apa, yang kecil yang besar, bagaimana kriterianya bagaimana penilaian kualitas pinjaman, seperti halnya yang sudah menjadi standar industri keuangan yang lain,” kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta Senin (25/11/2024). 

Agusman menambahkan bahwa penerapan standar kesehatan lembaga juga akan menjadi prioritas, sehingga kepercayaan dapat meningkat. Dengan demikian, semakin dapat melindungi konsumen secara efektif. Namun demikian, Agusman tidak menyebutkan secara pasti kapan POJK akan diluncurkan. Pihaknya berharap POJK tersebut LKM tersebut dapat segera diundangkan.

“Diharapkan dapat segera diundangkan,” katanya. 

Adapun, saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). 

Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR. Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa. 

Data per Agustus 2024 menunjukkan bahwa terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia yang terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun bertumbuh 9,73% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Peluncuran Roadmap LKM 

Dalam rangka untuk memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat melalui LKM, OJK telah Roadmap LKM 2024–2028. 

Roadmap LKM tersebut merupakan panduan bagi seluruh stakeholders di LKM mengenai visi dan arah pengembangan dan penguatan LKM Indonesia dalam lima tahun ke depan. Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan regulator  terus berupaya mendukung upaya peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro termasuk melalui penerbitan roadmap LKM ini.

“Karena kami paham bahwa dengan demikianlah kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra dalam peluncuran Roadmap LKM 2024–2028 di Jakarta. 

OJK berharap roadmap tersebut bisa menjadikan LKM menjadi lembaga yang terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung program pemerintah serta berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan SDM, kemudian kapasitas SDM, demikian juga tentu bagaimana pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.

Implementasi Roadmap LKM dilakukan melalui tiga fase utama dalam kurun waktu 2024– 2028, mulai dari fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase menciptakan momentum (2026-2027), hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028). 

Roadmap LKM ini ditopang dengan empat pilar kunci pengembangan dan penguatan dalam menetapkan strategi yang akan dijalankan guna mencapai visi industri LKM, yaitu:

1. Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan;

2. Pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat;

3. Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem; dan

4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Sementara itu, iima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang akan dijalankan meliputi. Pertama penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal.

Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas. Ketiga, penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM.

Keempat, pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat. Kelima, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi dalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper