Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 pada Senin (25/11/2024).
Roadmap tersebut dirancang untuk menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan terpercaya di segmen mikro yang berperan aktif dalam mendukung program pemerintah, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta melindungi konsumen berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengatakan bahwa roadmap ini memberikan panduan strategis bagi para pemangku kepentingan di industri LKM.
Panduan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Roadmap ini merupakan hasil kolaborasi semua pihak, baik internal maupun eksternal OJK. Kami melibatkan asosiasi LKM, LKMS Indonesia, Aslindo. Kemudian kementerian terkait, lembaga terkai lembaga internasional, hingga akademisi dalam penyusunannya,” kata Agusman dalam konferensi pers peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM di Jakarta Senin (25/11/2024).
Agusman memaparkan roadmap ini mencakup empat pilar utama yang menjadi dasar pengembangan LKM ke depan. Pilar pertama adalah tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan.
Pilar kedua mencakup pemberdayaan, edukasi, dan literasi masyarakat serta konsumen. Selanjutnya, pilar ketiga menekankan pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, sementara pilar keempat berfokus pada penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Menurut Agusman, seluruh strategi yang tercantum dalam roadmap akan dilaksanakan dalam tiga fase implementasi. Fase pertama (2024–2025) akan difokuskan pada penguatan pondasi dan konsolidasi.
“Pondasinya harus kuat, konsolidasinya juga harus matang. Ini menjadi landasan penting untuk memastikan LKM berkembang dengan baik,” katanya.
Di fase kedua (2026–2027), OJK menargetkan penciptaan momentum yang signifikan bagi pertumbuhan LKM. Sementara, di fase ketiga pada 2028, roadmap diharapkan mampu mendorong LKM untuk terus bertumbuh dan memiliki basis konsumen yang kuat. “Kami ingin memastikan bahwa LKM tetap jaya dan terus berkembang ke depannya,” tambah Agusman.
Selain roadmap, OJK juga sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur dan mengawasi LKM secara lebih detail.
Agusman menekankan bahwa implementasi roadmap ini akan diawasi melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk task force yang telah dibentuk.
“Kami tidak hanya meluncurkan roadmap, tetapi juga memantau dan mengevaluasi milestone yang ada. Jika diperlukan, roadmap ini dapat direvisi berdasarkan kajian strategis agar tetap relevan dengan dinamika industri LKM maupun makroekonomi,” tegasnya.